KPK Bakal Periksa WNA Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal
KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah WNA untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal keimigrasian yang merugikan hingga ratusan miliar.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal. Langkah pemeriksaan warga asing ini diambil penyidik untuk melengkapi konstruksi hukum perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik berfokus menggali tingkat kesadaran para WNA atas praktik pemerasan yang menimpa mereka. Menurutnya, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyampaian informasi dari pihak biro jasa keimigrasian kepada para klien asing tersebut.
“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Ia menegaskan, pendalaman keterangan saksi WNA tersebut krusial mengingat proses penyidikan penanganan perkara ini sudah mendekati tahap akhir. Menurutnya, konsentrasi utama timnya saat ini tertuju penuh pada penuntasan konstruksi tindak pidana pemerasan.
Taufik menilai, keterlibatan biro jasa perizinan dalam skema pemerasan ini perlu dipetakan secara terperinci. Ia menyebutkan, pemeriksaan sampel saksi WNA diharapkan mampu memperjelas alur penyaluran dana haram tersebut.
Langkah pengusutan saksi asing ini dinilai menjadi kunci pembuktian keterlibatan pihak internal keimigrasian. Menurut Taufik, keterangan mendalam dari para korban akan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan timnya.
“Ini memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya,” tegas Taufik.
Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal keimigrasian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah. Penindakan tersebut memicu Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kemenkumham yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim selaku Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, penyidik menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Jajaran tersangka lain mencakup Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Itas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK menduga para tersangka meraup keuntungan haram mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi, dan WNA dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.