Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Berpotensi Meluas ke Dugaan Korupsi BPJS TKA
KPK mengantongi informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat mengusut pemerasan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA).
Informasi tersebut didapatkan saat penyidik mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihak penyidik memang telah memegang data awal tersebut. Namun, ia menyebut proses hukumnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi.
“Memang ada informasi-informasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri kaitan antara dugaan pemerasan izin tinggal dan indikasi penyimpangan dana jaminan sosial TKA tersebut.
Menurutnya, pendalaman materi akan dilakukan guna memastikan keterkaitan antar kedua perkara itu.
“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” kata Taufik.
Langkah pendalaman ini dinilai menjadi bagian dari pengembangan perkara utama yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi penindakan tersebut menyasar praktik rasuah dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian WNA di Tanah Air.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diketahui langsung menyerahkan diri ke KPK pasca-OTT tersebut digelar.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026 atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam turut dijerat sebagai tersangka.
Deretan tersangka lainnya mencakup Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, juga terseret dalam daftar tersangka tersebut.
KPK turut menetapkan Ketua Tim Alih Status Itas Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai pihak bertanggung jawab.
Secara akumulatif, para tersangka diduga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar sepanjang rentang waktu 2022 hingga 2026.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.