iklan periskop
Hukum

Uji Penetapan Tersangka oleh Polri, Tim Hukum Febrie Hadirkan 4 Ahli

PN Jaksel gelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan menghadirkan empat ahli hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pasal TPPU.

9 jam yang lalu · 3 mnt baca
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan perkembangan tentang kasus yang menjerat kliennya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menghadirkan empat ahli hukum dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Kehadiran para pakar tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan pihak Polri dengan turut termohon Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menerangkan, empat ahli yang dihadirkan mencakup pakar hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta hukum administrasi negara.

“Agenda sidang adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Jadi, kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli. Ada ahli pidana, khususnya pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, kemudian ahli pencucian uang, tindak pidana pencucian uang, dan ahli hukum administrasi negara,” kata Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Febri mengungkapkan, para ahli yang terdiri dari dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi tersebut akan membedah sejumlah persoalan mendasar terkait prosedur hukum acara.

“Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Kami berharap dari keterangan ahli nanti bisa disimak bersama bagaimana posisi akademik dan perkembangan hukumnya terkait aspek-aspek yang kami uji,” jelas Febri.

Menurut Febri, fokus pengujian meliputi keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka. Selain itu, pengujian juga menyoroti penjeratan pasal TPPU yang mendahului penyidikan tindak pidana asal.

“Contoh paling sederhana terkait keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, dan kemudian terkait apakah pencucian uang bisa ditetapkan terlebih dahulu bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal,” ungkapnya.

Pihak pemohon menegaskan, pembuktian melalui pandangan akademis ini krusial demi memastikan proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap tunduk pada koridor asas peradilan yang jujur dan adil (due process of law).

“Nanti akan dibuat lebih terang. Ini penting bukan hanya untuk perkara ini, tetapi juga diharapkan menjadi perbaikan penegakan hukum ke depan, agar pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan tergesa-gesa, melanggar aturan hukum acara, dan tetap seimbang antara tujuan serta cara penegakan hukum,” ujar Febri.

Adapun ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini, yaitu:

  • Guru Besar Universitas Tarumanegara, Rasji, selaku ahli Hukum Ketatanegaraan dan Administrasi
  • Guru Besar Universitas Airlangga, Nur Basuki, selaku ahli Tipikor Acara Pidana
  • Arif Setiawan, selaku ahli Tipikor Acara Pidana
  • Dosen Universitas Wachid Hasyim, Mahrus Ali, selaku ahli TPPU

Sidang praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini resmi digelar di PN Jakarta Selatan guna menguji keabsahan upaya paksa dan penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah. Permohonan ini teregister dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan penetapan status hukum hingga penyitaan aset oleh aparat penegak hukum.

Dalam persidangan ini, Febrie bertindak sebagai pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkedudukan sebagai pihak turut termohon.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.