Golok Ditemukan di Ambulans yang Melintas Kawasan Demo
Golok tergeletak persis di samping kursi sopir ambulans yang digeledah petugas, sementara pemilik pisau berinisial AM masih diperiksa untuk memastikan niat membawanya.

Periskop.id - Polda Metro Jaya menyita sebilah pisau dan sebilah golok dari lokasi penyampaian pendapat di Jakarta Pusat, Selasa (18/8). Kepolisian kini menelusuri motif kedua orang yang membawa senjata tajam tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menerangkan, penyitaan dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum). Pisau dibawa seorang oknum mahasiswa berinisial AM, sedangkan golok berasal dari seorang pengemudi ambulans.
"Ditemukan satu buah bilah pisau yang dibawa oleh oknum berinisial AM, ini masih didalami. Yang satu lagi satu buah golok yang dibawa oleh supir ambulans," kata Budi di Jalan Sudirman, Selasa (18/8).
Penemuan golok bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah unit ambulans yang melintasi kawasan unjuk rasa. Kendaraan itu kemudian digeledah, dan senjata tajam ditemukan tergeletak persis di samping kursi sopir.
"Terkait golok ditemukan pada saat ada ambulans melintasi dicurigai digeledah ternyata ada golok di sebelah kursi dari pengemudi ambulans. Nah tujuannya apa membawa golok menggunakan ambulans," jelas dia.
Pertanyaan serupa muncul pada temuan pisau. Menurut Budi, AM merupakan salah satu oknum mahasiswa yang berada di lokasi aksi.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan. Kepolisian belum memastikan apakah pisau tersebut dibawa dengan sengaja atau tidak.
"Iya, tadi kami sampaikan pisau ini oknum salah satu mahasiswa, ini masih didalami apakah ada niat sengaja atau tidak sengaja membawa pisau. Saat sekarang untuk orang-orang tersebut masih didalami apakah niat membawa ini untuk apa, ini masih kami dalami," ujar Budi.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengimbau peserta aksi bersikap bijak dalam menyuarakan aspirasi. Larangan membawa benda berbahaya ke ruang publik juga ditegaskan, karena berpotensi mengancam keselamatan petugas, peserta aksi, maupun warga di sekitar lokasi.
"Benda-benda ini tidak boleh berada di area penyampaian pendapat di muka umum. Kita sama-sama memahami, kita sama-sama memaklumi, apabila ini digunakan akan berdampak berbahaya baik itu kepada petugas pengamanan ataupun terhadap massa aksi dan masyarakat yang ada di sekitar," tegasnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), dan Demo Hari Ini dengan mengeklik tautan.








Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.