iklan periskop
Hukum

AI Bisa Manipulasi Bukti Digital, Pengadilan Hadapi Tantangan Baru soal Keaslian

AI generatif mampu membuat foto, video, dan suara menyerupai kejadian nyata. Komdigi mengingatkan pengadilan menghadapi tantangan baru dalam memastikan keaslian bukti digital

23 jam yang lalu · 6 mnt baca
AI Bisa Manipulasi Bukti Digital, Pengadilan Hadapi Tantangan Baru soal Keaslian
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan pidato pada pembukaan National Law Forum di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). dok. Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai menghadirkan persoalan baru bagi dunia peradilan. Kemampuan AI generatif menciptakan foto, video, hingga rekaman suara yang menyerupai kejadian nyata membuat keaslian bukti digital semakin sulit dinilai hanya dengan melihat atau mendengarkannya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, teknologi generatif kini mampu menghasilkan apa yang disebut sebagai synthetic reality atau realitas sintetik. Persoalan menjadi krusial ketika materi digital tersebut masuk ke ruang sidang sebagai alat bukti.

"Ini menjadi satu hal yang signifikan, ketika kita melihat dalam proses-proses peradilan itu ada alat bukti yang diajukan berupa rekaman, video, maupun foto," katanya dalam National Law Forum dikutip Selasa (25/8). 

Nezar mengatakan, kemampuan AI membuat konten yang semakin realistis akan meningkatkan kebutuhan terhadap autentikasi atau proses memastikan apakah sebuah bukti benar-benar berasal dari peristiwa yang diklaim.

"Ini menjadi ujian yang cukup penting. Bagaimana bukti tersebut bisa meyakinkan majelis hakim? Bagaimana forum pengadilan bisa melakukan autentikasi terhadap barang bukti yang diajukan di pengadilan?" katanya.

Bukti Elektronik Sudah Sah, Masalahnya Bergeser ke Keaslian

Tantangan tersebut semakin relevan karena hukum Indonesia telah mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

Dokumen elektronik juga dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, dengan berkembangnya AI generatif, persoalan pembuktian kemudian tidak hanya berkisar pada apakah foto, video atau rekaman boleh diajukan ke pengadilan. 

Pertanyaan yang semakin penting adalah apakah materi tersebut asli, apakah pernah dimanipulasi, dari mana sumbernya, dan apakah proses perolehannya dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi semakin rumit dengan hadirnya deepfake, teknologi yang dapat merekayasa wajah, suara maupun gerakan seseorang sehingga terlihat seolah-olah benar-benar mengucapkan atau melakukan sesuatu.

Analisis hukum yang diterbitkan Hukumonline pada Januari 2026 menilai perkembangan AI membuat keautentikan bukti elektronik semakin penting karena teknologi memungkinkan pembuatan rekaman, gambar maupun video palsu yang sulit dibedakan secara kasatmata dari materi asli.

Konsekuensinya, pemeriksaan bukti digital berpotensi semakin bergantung pada jejak teknis seperti sumber file, metadata, riwayat penyimpanan, pemeriksaan perangkat, konsistensi waktu hingga analisis forensik digital.

Literasi Teknologi Jadi Kebutuhan Aparat Hukum

Nezar menilai perkembangan tersebut menuntut profesi hukum ikut meningkatkan literasi teknologi. Hakim, jaksa, advokat, penyidik maupun tenaga pendukung peradilan tidak harus berubah menjadi ahli AI, tetapi perlu memahami kemampuan dan keterbatasan teknologi agar tidak begitu saja mempercayai materi digital hanya karena terlihat meyakinkan.

Kekhawatiran itu bukan semata persoalan teoretis. Hukumonline sebelumnya juga menyoroti rekaman suara sebagai salah satu jenis bukti yang semakin membutuhkan verifikasi karena AI kini mampu mereplikasi karakter suara seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi. Dalam kondisi seperti itu, keterangan ahli teknologi dan pemeriksaan forensik menjadi semakin penting untuk menguji orisinalitas rekaman.

Bagi pengadilan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan. Skeptisisme terhadap manipulasi AI tidak boleh membuat semua bukti digital dianggap mencurigakan, tetapi kemajuan teknologi juga membuat pengujian keaslian tidak bisa hanya mengandalkan persepsi manusia.

AI Justru Sudah Digunakan Mahkamah Agung

Di sisi lain, AI tidak hanya menjadi sumber risiko bagi sistem peradilan. Teknologi tersebut juga mulai digunakan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkara.

"Contohnya, Mahkamah Agung telah memakai teknologi artificial intelligence untuk membuat semacam smart majelis untuk memproses administrasi kasus yang masuk yang jumlahnya sampai puluhan ribu," kata Nezar.

Smart Majelis mulai diluncurkan Mahkamah Agung pada 2023 sebagai aplikasi berbasis AI untuk membantu memilih majelis hakim secara otomatis. Sistem mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain pengalaman, kompetensi, beban kerja hakim, serta jenis perkara yang akan ditangani.

MA menyebut penggunaan sistem tersebut ditujukan untuk membuat penentuan majelis lebih objektif, transparan dan akuntabel sekaligus mengurangi unsur subjektivitas. Penggunaan teknologi menjadi semakin relevan melihat besarnya beban perkara. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung menangani 38.148 perkara kasasi dan peninjauan kembali, terdiri atas 37.918 perkara baru dan 230 sisa perkara tahun sebelumnya. Sebanyak 37.973 perkara berhasil diputus dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54%.

Jika seluruh lingkungan peradilan dihitung, MA dan badan peradilan di bawahnya menangani lebih dari 3 juta perkara sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian sekitar 97,11%. 

Digitalisasi juga semakin luas. Pada 2025, sebanyak 29.379 perkara kasasi dan peninjauan kembali telah diregistrasi secara elektronik.

ChatGPT, OpenAI, kecerdasan buatan, artificial intelligence, AI, AI generatif, layanan AI, penggunaan ChatGPT, akses ChatGPT, teknologi digital, transformasi digital, digitalisasi, pengguna internet, warga, laptop
Warga mengakses layanan kecerdasan buatan ChatGPT melalui laptop di Jakarta, Senin (6/7/2026). Periskop/Arief Rachman

Hakim Tetap Pengambil Keputusan

Meski AI dapat membantu memilah data dan mengotomatisasi pekerjaan administratif, Nezar menegaskan teknologi tidak boleh mengambil alih otoritas hakim dalam menentukan putusan. "Yang menentukan tetap hakim, bukan AI, tetap manusianya, bukan AI. AI hanya membantu," serunya. 

Pandangan tersebut sejalan dengan posisi Mahkamah Agung. Ketua MA Sunarto sebelumnya menegaskan, teknologi tidak dapat menggantikan fungsi manusia dalam mengambil keputusan hukum karena pertimbangan hakim tidak hanya bergantung pada logika dan data.

"Hakim tidak bisa digantikan oleh AI. Meskipun AI memiliki kemampuan berpikir, ia tidak memiliki nalar dan hati nurani," kata Sunarto.

Karena itu, pemanfaatan AI di peradilan sejauh ini lebih ditempatkan sebagai decision support system, bukan mesin yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang maupun memutus sengketa.

Smart Majelis, misalnya, membantu menentukan komposisi majelis berdasarkan sejumlah parameter, tetapi proses pemeriksaan perkara dan putusan tetap berada di tangan hakim.

Pemerintah Siapkan Tata Kelola AI

Persoalan AI dalam sistem hukum muncul ketika pemerintah juga tengah membangun kerangka tata kelola teknologi tersebut secara lebih luas.

Komdigi bersama lebih dari 30 kementerian dan lembaga sejak awal 2026 membahas rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029. Pemerintah menempatkan keamanan, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas dan etika sebagai bagian dari prinsip pengembangannya.

Pada Agustus, Nezar juga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Perpres mengenai peta jalan AI nasional dan etika AI seiring teknologi berkembang dari sekadar menghasilkan jawaban menjadi sistem yang mampu merencanakan serta menjalankan tindakan.

Kebutuhan tata kelola menjadi semakin penting dalam bidang hukum karena kesalahan teknologi dapat berdampak langsung terhadap hak seseorang.

AI dapat membantu menemukan dokumen, menyusun bahan hukum, mengelola perkara dan mencari pola dalam data. Namun, sistem yang sama juga dapat menghasilkan informasi keliru, melakukan manipulasi visual atau membuat konten yang tampak meyakinkan meski sebenarnya tidak pernah terjadi.

Karena itu, tantangan bagi sistem peradilan bukan memilih antara menggunakan atau menolak AI. Tantangannya adalah menentukan di bagian mana AI boleh digunakan, bagaimana hasilnya diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan, dan standar apa yang digunakan untuk memastikan bukti digital tetap dapat dipercaya.

Perkembangan teknologi akhirnya membuat prinsip pembuktian lama menghadapi persoalan baru. Foto tidak lagi otomatis identik dengan peristiwa yang benar-benar terjadi, suara belum tentu berasal dari orang yang terdengar berbicara, dan video dapat dibuat tanpa kamera pernah merekam kejadian sebenarnya.

Di tengah perubahan tersebut, kemampuan autentikasi digital, literasi teknologi aparat hukum dan pengawasan manusia akan semakin menentukan. AI dapat mempercepat kerja pengadilan, tetapi seperti ditegaskan Nezar, keputusan hukum tetap harus berada di tangan manusia.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nezar Patria, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pengadilan, dan Artificial Intelligence dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.