Hakim: Pidana Asal TPPU Febrie Tak Wajib Inkrah Lebih Dulu
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah, menegaskan dugaan korupsi sebagai predicate crime dalam kasus TPPU.

Periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut ditegaskan hakim saat menolak dalil gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hakim menyatakan, surat penetapan tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah secara eksplisit mencantumkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal dari dugaan pencucian uang yang disidik.
“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka,” kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Hakim menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, serta keterangan tersangka.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24, dan T30 berupa keterangan saksi; bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli; serta bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Pemohon,” tegas hakim.
Adapun mengenai pembuktian materiil atas perolehan keuntungan haram serta aliran dana TPPU, hakim menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim dalam persidangan pokok perkara, bukan ranah praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie membacakan sepuluh poin petitum yang menuntut pembatalan Surat Ketetapan Tersangka Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026, pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/F/Fd.2/07/2026 di Rutan Cabang KPK, penghentian penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, pembatalan SPDP, hingga pemulihan hak dan martabat hukum kliennya.
Dengan dibacakannya putusan ini, seluruh dalil keberatan kubu pemohon dinyatakan gugur.
Amar putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Edwin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Negeri (PN), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.