Lagi, Status Tersangka dan Penahanan Febrie Sah Setelah Praperadilan Ditolak
PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah, menegaskan sahnya status tersangka, penahanan, serta gugurnya seluruh dalil pemohon.

Periskop.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui putusan ini, penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap Febrie dinyatakan sah secara hukum.
Amar putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Basoeki saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Selain menolak pokok perkara dari pihak pemohon, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,” ujar Basoeki.
Hakim juga membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, kubu Febrie Adriansyah, sejumlah nihil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membacakan sepuluh poin petitum dalam sidang perdana pada Rabu (19/8). Pihak pemohon menuntut hakim membatalkan Surat Ketetapan Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 terkait penetapan status tersangka Febrie karena dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Selain itu, kubu pemohon mendesak pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 dan menuntut aparat penegak hukum segera mengeluarkan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Tim advokat turut mempersoalkan legalitas formal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, meminta penghentian penyidikan total beserta seluruh tindakan lanjutan yang menyasar keluarga pemohon, menuntut pembatalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga memohon pemulihan hak dan martabat hukum kliennya. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini oleh PN Jaksel, seluruh dalil gugatan pemohon resmi gugur.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Negeri (PN), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.