periskop.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi mendatangi Pengadilan Militer II-08 Penggilingan, Jakarta Timur, pada Senin (8/6). Mereka menyerahkan surat permohonan resmi terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Surat tersebut memuat dua permintaan utama. Tim Advokasi meminta persidangan dihentikan sementara, sekaligus mengusulkan pengalihan perkara dari peradilan militer ke Pengadilan Negeri.
Permohonan penghentian sidang, menurut Tim Advokasi, diajukan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan. Tim menilai putusan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.
Karena itu, Tim Advokasi berpendapat persidangan perlu ditangguhkan sementara demi menghormati putusan praperadilan dimaksud.
Terkait usulan pengalihan ke Pengadilan Negeri, Tim Advokasi menilai peradilan umum lebih mampu menghadirkan transparansi dan objektivitas dibanding peradilan militer. Keterbukaan proses hukum, menurut mereka, menjadi hal yang tidak bisa dikompromikan dalam perkara ini.
Tim juga menyampaikan, pemindahan perkara akan membuka ruang bagi seluruh pihak yang diduga terlibat untuk diperiksa melalui mekanisme peradilan yang sama. Proses hukum pun disebut bakal lebih mudah diawasi publik secara langsung.
Surat permohonan yang diserahkan turut dilampiri dasar hukum sebagai landasan pengajuan. Kehadiran Tim Advokasi di gedung pengadilan militer itu menarik perhatian sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus Andrie Yunus.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian luas karena melibatkan sejumlah anggota militer yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penyiraman air keras tersebut.
Tim Advokasi menegaskan, rangkaian langkah hukum yang mereka ambil bertujuan memastikan proses persidangan berjalan adil sekaligus transparan. Kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat menjadi target utama yang mereka kejar.
Penanganan perkara di peradilan militer dinilai Tim Advokasi kurang mencerminkan standar keterbukaan yang diharapkan publik. Karena itulah mereka mendorong pengalihan ke mekanisme peradilan sipil yang lebih mudah diakses dan dipantau bersama.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar