Bantah Isu Terima Rp40 Miliar, Kuasa Hukum: Hakim Tak Simpulkan Febrie Adriansyah Terima Uang
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah hakim praperadilan menyimpulkan kliennya menerima aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian.

Periskop.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah narasi yang menyebut hakim praperadilan menyimpulkan kliennya menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan informasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta dan transkrip resmi persidangan.
Febri menjelaskan, tidak ada pertimbangan maupun putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang dari pengusaha Tan Kian.
“Ketika itu informasinya dipotong-potong terkait dengan seolah-olah hakim memutus atau mengatakan Pak FA menerima 40 miliar. Jadi, kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa Pak FA menerima 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri, di Gedung KPK, Jumat (28/8).
Febri meluruskan bukti yang dihadirkan pihak termohon dalam persidangan praperadilan hanya memuat potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Dalam dokumen tersebut, Tan Kian mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Feri, bukan kepada Febrie Adriansyah.
“Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses Praperadilan oleh Termohon yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri. Itu bunyinya ya. Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” jelas dia.
“Dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami clear-kan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” lanjut Febri.
Febri juga menegaskan hakim praperadilan secara eksplisit menyatakan tidak berwenang menyimpulkan kebenaran materiil atas klaim penyerahan uang tersebut. Sebab, ranah praperadilan hanya menguji aspek formil penanganan perkara.
“Bahkan, hakim juga mengatakan tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima atau tidak menerima uang tersebut. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri,” ujar dia.
Atas dasar itu, Febri meminta publik tidak terpengaruh oleh narasi yang menyudutkan kliennya tanpa dasar kesimpulan hukum yang sah dari pengadilan.
“Itu tentu perlu kita clear-kan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut pada FA. Itu kami clear-kan, hakim tidak pernah mengatakan dan menyimpulkan seperti itu,” ungkap Febri.
Sebelumnya, dugaan penerimaan dana valuta asing ekuivalen Rp40 miliar mencuat dalam sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan, penyidik kepolisian mendalilkan adanya bukti awal berupa pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang setara Rp40 miliar dalam mata uang dolar Singapura sehubungan penanganan kasus Jiwasraya dan ASABRI disertai catatan transaksi dan komunikasi.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Kendati menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hakim menegaskan ranah praperadilan hanya menguji keabsahan formal tindakan penyidik atas dasar bukti permulaan, bukan membuktikan kebenaran materiil penerimaan aliran dana tersebut. Sementara itu, gugatan kedua Febrie bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait penetapan status tersangka dijadwalkan diputus pada Jumat (28/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febri Diansyah, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan koruptor dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.