Periskop.id - Tim kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan secara hukum kepemilikan sah atas barang bukti emas dan uang asing hasil penggeledahan. Permintaan ini disampaikan usai kuasa hukum berdiskusi langsung dengan kliennya soal substansi perkara.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan hal itu usai mendatangi kliennya di Gedung KPK. Menurutnya, fokus utama diskusi mereka adalah substansi perkara hukum yang kini disangkakan kepada Febrie.
"Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama Pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU," kata Febri di Gedung KPK, Senin (27/7).
Febri menjelaskan, kliennya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan, terutama terkait temuan barang bukti emas dan sejumlah uang asing saat penggeledahan. Ia menyoroti pentingnya kejelasan status kepemilikan atas benda-benda sitaan tersebut.
"Secara jelas kan kita melihat, masyarakat juga melihat ada benda-benda tersebut. Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu di-clear-kan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut?" ujarnya.
Setelah status kepemilikan terbukti, penyidik Kejagung juga wajib membuktikan asal-usul perolehan berdasarkan alat bukti yang sah, menurut Febri. Ia mempertanyakan apakah barang-barang tersebut berasal dari usaha sah atau sumber yang tidak sah.
"Pertanyaan kedua yang juga harus di-clear-kan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda ataupun barang-barang tersebut? Apakah dari misalnya dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah?" tutur Febri.
Ia menambahkan, apabila barang-barang tersebut disimpulkan berasal dari sumber yang tidak sah, penyidik harus menjelaskan secara spesifik jenis tindak pidana asalnya atau predicate crime.
"Tapi kalau dari sumber yang tidak sah misalnya atau dari hasil kejahatan, menjadi pertanyaan juga, itu hasil kejahatan apa?" tegasnya.
Febri menilai masih banyak aspek hukum dalam penanganan kasus ini yang belum jelas. Ia menyebut ada sejumlah wilayah abu-abu secara hukum yang seharusnya bisa diperjelas dengan bukti-bukti yang ada.
Kejagung resmi menahan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan pencucian uang yang disinyalir terjadi selama Febrie menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Sebelumnya, polisi menggeledah 12 lokasi berbeda guna mengusut perkara blackout batu bara PT PLN (Persero), kelanjutan korupsi PT Asabri (Persero), serta pencucian uang utang piutang antara PT CBS dan PT KNI. Ketiga kasus ini berkaitan dengan Febrie, dan dari belasan titik operasi tersebut penyidik mengamankan aset mencapai Rp67 miliar.
Dari brankas tersembunyi di dalam rumah mewah di kawasan Sentul, tim gabungan Polri menyita emas batangan 74 kilogram beserta tumpukan uang tunai pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir menembus Rp476 miliar.
"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear. Nah, wilayah yang samar-samar dan wilayah yang abu-inilah yang seharusnya bisa di-clear-kan dengan bukti-bukti yang ada," ungkap Febri.
Tinggalkan Komentar
Komentar