Periskop.id - Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status itu terungkap seusai Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Febri menyebutkan, pendampingan kali ini merupakan proses pemeriksaan pertama yang ia jalani sebagai kuasa hukum kliennya. Surat kuasa penunjukannya disebut baru diteken menjelang pemeriksaan tersebut.

"Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," kata Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/7).

Febri melanjutkan, kliennya berharap proses hukum pada kasus ini berjalan adil. Ia menyebut, penyidik Kejagung diharapkan bisa memilah fakta secara jernih.

"Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut," katanya.

Sebelum Febri, pengacara kondang Hotman Paris sempat menjadi kuasa hukum Febrie. Namun hanya berselang beberapa hari usai mengumumkan diri, Hotman menyatakan mundur.

Keputusan tersebut diumumkan Hotman usai menerima rentetan kritik sejak menyatakan diri sebagai pengacara Febrie.

Hotman mengaku kondisi kesehatannya belakangan tidak dalam keadaan baik. Ia tampak duduk di kursi roda dan baru mendapat perawatan rumah sakit akibat saraf kejepit.

Ia juga mengaku sempat diberikan obat painkiller atau pereda nyeri sebelum mengumumkan pengunduran dirinya.

"Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau, saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Itu intinya," kata Hotman.