Periskop.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan skema top up anggaran bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai. Namun, bantuan tersebut dipastikan menjadi opsi terakhir setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dan mengoptimalkan pendapatan.
"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada media di Jakarta, Senin (27/7).
Tito mengatakan pemerintah tidak ingin skema top up justru membuat daerah bergantung pada bantuan pusat tanpa terlebih dahulu membenahi pengelolaan keuangannya.
Ia menegaskan pemerintah tidak membuka opsi bagi pemerintah daerah untuk merumahkan pegawai atau menunda pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN).
"Ya, kita juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, ada beberapa daerah, terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," tegas Tito.
Karena itu, pihaknya meminta setiap pemerintah daerah terlebih dahulu menekan belanja yang dinilai masih dapat dihemat, seperti biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Tito mencontohkan langkah tersebut telah dilakukan di Kota Tidore Kepulauan, di mana tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diterjunkan untuk mengevaluasi struktur anggaran.
"Setelah kita lihat dari belanja operasional, ternyata perawatan dan pemeliharaan ada yang bisa disederhanakan, diefisiensikan. Yang bisa menutupi kekurangan untuk belanja pegawai," terangnya.
Selain efisiensi, Kemendagri juga meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang masih memiliki hak atas dana tersebut agar dapat digunakan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
"Tapi ada juga DBH mereka, dana bagi hasil yang itu belum dibayarkan oleh Menteri Keuangan. Nah, itu yang kita mohon juga kepada Menteri Keuangan, selain mereka melakukan efisiensi, DBH-nya juga bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai," terangnya.
Ia menambahkan, daerah juga didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar. Tito mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025 melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
"Nah, saya mengharapkan seluruh daerah juga meningkatkan PAD. Naikkan PAD untuk meningkatkan pendapatan, supaya bisa membayar belanja pegawai," tambah Tito.
Menurut Tito, skema bantuan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pemerintah daerah wajib melakukan efisiensi anggaran. Kedua, daerah yang masih memiliki hak atas DBH akan didorong menerima penyaluran dana tersebut. Apabila kedua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah pusat baru akan memberikan tambahan anggaran melalui skema top up.
Saat ini, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan masih melakukan rekonsiliasi data menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menentukan daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan.
"Nanti akan dilakukan rekonsiliasi daerah-daerah mana saja yang betul-betul perlu dibantu. Solusinya di antaranya efisiensi anggaran oleh daerah. Kedua, kalau ada DBH-nya, diharapkan bisa dibayarkan. Dan kalau tidak ada efisiensi dilakukan, DBH-nya juga tidak ada, baru boleh dilakukan dengan cara top up," tutup Tito.
Tinggalkan Komentar
Komentar