Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penegasan itu disampaikan meski Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut. Ia menjelaskan, penyidik Kejagung yang akan menentukan teknis pemeriksaan Febrie, termasuk lokasi pelaksanaannya.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung). Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ujar Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat (24/7) malam.
Budi juga menegaskan, seluruh mekanisme penahanan, termasuk penggunaan rompi tahanan maupun borgol, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.
Meski demikian, ia memastikan Febrie akan menempati sel yang sama dengan tahanan lain di Rutan KPK, tanpa perlakuan khusus.
"Sel biasa. Semuanya sama," jelas Budi.
Febrie mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak Sabtu (25/7) dini hari, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan petugas, tanpa mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung maupun borgol. Febrie memilih bungkam dan langsung masuk ke gedung rutan.
Budi menyampaikan, KPK memberikan dukungan kepada Kejagung dalam bentuk penitipan tahanan. Langkah ini disebutnya sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi dalam jumpa pers singkat di depan pagar Rutan KPK.
Sebelum penitipan dilakukan, KPK telah menerima surat permohonan penitipan tahanan dari Kejagung. Febrie ditahan selama 20 hari ke depan, namun kewenangan penahanan tetap berada di tangan Kejagung sesuai kebutuhan penyidikan.
Budi menambahkan, KPK terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kejagung, baik dalam pemantauan maupun pertukaran informasi soal perkembangan perkara. Menurutnya, KPK juga terbuka memberikan dukungan terhadap proses penyidikan dalam kerangka koordinasi dan supervisi.
"Kerja koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19 tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-tindakan korupsi," ujarnya.
Ia menyebut pola koordinasi semacam itu bukan hal baru bagi lembaganya dengan instansi penegak hukum lain.
"Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi, baik di kejaksaan maupun di kepolisian," jelas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar