Periskop.id — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat memperketat pengawasan di area pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil menyusul insiden viral pelanggaran lalu lintas oleh sebuah kendaraan yang menerobos lampu merah di fasilitas penyeberangan tersebut pada Kamis (23/7).
Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan melalui kombinasi pengawasan petugas lapangan dan pengoptimalan kamera pengawas (CCTV). "Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV," tegas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Penambahan Fasilitas Pengawasan dan Edukasi Langsung
Tak berhenti pada pengawasan fisik dan CCTV biasa, Dishub DKI juga mematangkan rencana penambahan infrastruktur pendukung yang terhubung langsung ke Network Operation Center (NOC).
Fasilitas penunjang yang akan ditambah mencakup kamera Pengawas (CCTV) tambahan, untuk menjangkau sudut pandang blind-spot di area penyeberangan. Kemudian, Pengeras Suara (Speaker) yang digunakan untuk memberikan teguran, peringatan, serta edukasi secara real-time kepada para pengendara maupun pejalan kaki yang tidak tertib.
Langkah tegas ini penting mengingat pelican crossing Bundaran HI memiliki mobilitas sangat tinggi. Lokasi tersebut merupakan titik krusial yang menghubungkan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Transjakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
Prioritas Pejalan Kaki dan Evaluasi Waktu Penyeberangan
Dishub DKI menegaskan bahwa pejalan kaki adalah prioritas utama saat lampu pelican crossing menyala hijau. Pengendara diwajibkan berhenti penuh di belakang garis henti (stop line). "Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang. Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” lanjut Budi.

Sistem pelican crossing bekerja menggunakan controller otomatis. Cara kerjanya, pejalan kaki menekan tombol penyeberangan. Lalu, lampu kendaraan berubah merah, dan lampu pejalan kaki menjadi hijau. Waktu penyeberangan standar diset 20 detik dengan durasi tunggu sekitar 40–50 detik pada jam tertentu.
Penetapan durasi ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997, yang telah mempertimbangkan kecepatan jalan rata-rata, lebar jalan, serta aksesibilitas bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Kendati demikian, Dishub DKI tetap membuka opsi evaluasi durasi secara berkala sesuai dinamika lalu lintas di lapangan.
Sorotan Keselamatan Penyeberang Jalan di Jakarta
Masalah pelanggaran di area penyeberangan pejalan kaki bukan kali ini saja terjadi di ibu kota. Mengutip data dan laporan dari Kompas.com, insiden penerobosan pelican crossing atau zebra cross oleh kendaraan bermotor sering kali dipicu oleh minimnya kesadaran pengendara dalam memberikan hak utama kepada penyeberang jalan.
Pakar transportasi dan media kredibel nasional berulang kali menyoroti pentingnya penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) di titik-titik penyeberangan padat untuk memberikan efek jera. Keselamatan di jalan raya hanya dapat terwujud jika seluruh elemen masyarakat—baik pengendara maupun pejalan kaki—saling menghormati hak dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar