Periskop.id — Komisi II DPR RI menyambut positif langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji cobakan kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai domisili. Meski dinilai efektif menekan angka pengunduran diri pegawai, parlemen mewanti-wanti agar kebijakan ini tidak melanggar asas pemerataan kualitas SDM secara nasional.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, merespons terobosan BKN bertajuk program "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga".

"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7).

Solusi Tekan Angka ASN Mundur Akibat Lokasi Jauh

Gagasan yang diinisiasi Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh ini dilatarbelakangi oleh pentingnya work-life balance bagi para pegawai. Tinggal berdekatan dengan keluarga diyakini mampu meningkatkan motivasi serta produktivitas kerja, sekaligus memangkas beban biaya transportasi dan akomodasi bulanan.

Isu lokasi tugas yang jauh memang menjadi salah satu momok utama. Berdasarkan data resmi BKN, sebanyak 1.285 peserta lulusan seleksi CPNS 2024 memutuskan mundur akibat persoalan lokasi penempatan. Uji coba tahap awal ini diterapkan di lingkungan internal BKN, mulai dari kantor pusat, kantor regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Peringatan DPR: Jaga Keseimbangan Jawa dan Luar Jawa

Kendati mendukung, Komisi II DPR menggarisbawahi agar pelaksanaan kebijakan ini tidak mengangkangi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap pegawai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Khozin mengingatkan, mutasi atau penempatan daerah sejatinya adalah instrumen transformasi budaya dan peningkatan kecakapan pegawai. Jika ASN hanya menumpuk di area domisili asalnya (terutama kota besar), dikhawatirkan timbul jurang kualitas SDM antara wilayah Jawa dan luar Jawa, maupun antara daerah maju dan daerah tertinggal.

"Kami menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegas Khozin.

Sorotan Ketimpangan Distribusi ASN di Indonesia

Fenomena penumpukan ASN di pulau Jawa dan daerah perkotaan memang masih menjadi tantangan mendasar sistem birokrasi Indonesia. Mengutip laporan Jawapos.com, Kementerian PANRB dan BKN berulang kali menemukan kendala kekosongan formasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) akibat minimnya minat pelamar atau banyaknya pegawai yang mengajukan pindah setelah beberapa tahun bertugas.

Oleh karena itu, para pengamat tata kelola pemerintahan menekankan perlunya formulasi insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah terpencil agar pemerataan kualitas pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan mental dan finansial para ASN.