Periskop.id – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dinilai tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum didorong menelusuri aliran aset, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keberadaan aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi mengatakan pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap pihak lain beserta perannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7) seperti dilansir Antara.

Menurut Gian, Kejaksaan Agung juga perlu menjelaskan ruang lingkup dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie. Publik perlu mengetahui apakah dugaan tindak pidana hanya berkaitan dengan kewenangannya ketika menjabat Jampidsus atau turut menyentuh masa tugasnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

"Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," katanya.

Empat Sprindik Diterbitkan Kejagung

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari pertama dan menitipkan penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik TPPU itu terpisah dari tiga sprindik yang sebelumnya diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan perkara dari kepolisian. Dengan demikian, terdapat empat sprindik dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Tiga penyidikan sebelumnya mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa status tersangka Febrie dalam perkara awal berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, sedangkan dua perkara lainnya masih berada dalam tahap penyidikan umum.

Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam penggeledahan yang menjadi bagian penyidikan gabungan, aparat menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan dokumen serta sejumlah perangkat komunikasi.

Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan dugaan pencucian uang berkaitan dengan masa jabatan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi.

Namun, Rudi belum memerinci pola transaksi maupun cara penyamaran aset yang diduga dilakukan. Menurut dia, informasi tersebut berkaitan dengan strategi pembuktian penyidik.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Febrie Klaim Dikriminalisasi

Seusai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menyatakan keberatan terhadap keputusan penyidik untuk menahannya.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Febrie juga merasa proses hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara bertahap.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Perkara tersebut juga berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi di komisi itu telah menyepakati pembentukan panitia kerja untuk mengawasi pemeriksaan, penggeledahan, pengelolaan barang bukti, hingga kemungkinan penetapan tersangka lain.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Pengembangan penyidikan menjadi penting untuk memastikan asal-usul dan pergerakan aset dapat dibuktikan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap pihak lain juga diperlukan agar perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjangkau pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, atau turut menikmati hasil tindak pidana.