Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi.
Putusan itu disampaikan saat MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menjelaskan, negara tetap berkewajiban memenuhi prioritas anggaran pendidikan meski menghadapi keterbatasan fiskal.
Menurutnya, anggaran operasional pendidikan yang bersifat mendasar tidak semestinya terdampak pengurangan.
“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad saat membacakan pertimbangan putusan uji materi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN menjadi syarat penting untuk memenuhi amanat Pasal 31 UUD NRI 1945.
Anggaran tersebut harus diprioritaskan guna membiayai pendidikan dasar sebagai kewajiban konstitusional pemerintah.
Mahkamah juga menilai negara harus konsisten menetapkan komponen yang benar-benar berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen tersebut disebut berpotensi melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Menurut pertimbangan MK, pengalihan anggaran pendidikan ke program lain dapat menghambat pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Mahkamah menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus memastikan seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan.
Selain itu, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai amanat konstitusi.
MK juga menjelaskan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh sejumlah unsur pendukung.
Menurut MK, ketersediaan sekolah yang memadai, tenaga pendidik yang kompeten, kurikulum yang berkeadilan, sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, hingga akses pendidikan yang merata menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak pendidikan.
Dalam putusannya, MK menilai pencantuman program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tidak sesuai dengan makna operasional pendidikan. Menurut mahkamah, kondisi itu turut memengaruhi proporsionalitas anggaran pendidikan.
“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.
MK mengungkap fakta hukum dalam persidangan menunjukkan target anggaran pendidikan 20% pada APBN 2026 baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan.
Menurut MK, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos tersebut, porsi anggaran pendidikan tidak lagi mencapai batas minimal yang diperintahkan konstitusi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, luasnya cakupan sasaran program MBG membuat pembiayaannya semestinya ditetapkan secara khusus di luar anggaran pendidikan.
Menurutnya, tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dikategorikan sebagai operasional penyelenggaraan pendidikan apabila substansinya tidak berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.
“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel Yusmic P. Foekh.
Tinggalkan Komentar
Komentar