Periskop.id- Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7). 

 

Kopilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.

 

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri," ucap Djaka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7).

 

Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. 

 

Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan bangsa.

 

Lebih jauh, secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.

 

"Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," tutupnya.