Periskop.id - DPR RI menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). Persetujuan diberikan setelah Komisi I DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan, proses seleksi diawali dengan penyampaian 27 nama calon oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada DPR RI. Menurutnya, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 peserta mengikuti tahapan uji kelayakan.
"Proses berlangsung lancar dan terbuka sesuai jadwal, dengan masing-masing Calon menyampaikan pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan sesi pendalaman melalui tanya jawab," ujar Sukamta saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menuturkan, setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI menggelar rapat internal secara tertutup pada 15 Juli 2026. Menurut Sukamta, rapat tersebut menghasilkan penetapan anggota KPI Pusat terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Berdasarkan hasil rapat itu, Komisi I menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029. Mereka ialah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.
Selain sembilan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW). Ketiga nama tersebut yakni Ahmad Farikul Badi', Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.
Komisi I DPR RI juga menegaskan pentingnya komitmen para anggota KPI Pusat yang telah terpilih. Menurut Sukamta, anggota KPI harus menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
"Terhadap sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia," tutup Sukamta.
Melalui laporan tersebut, Komisi I DPR RI meminta persetujuan Rapat Paripurna terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029. Persetujuan itu kemudian diberikan dalam sidang paripurna DPR RI.
Selanjutnya, nama-nama yang telah memperoleh persetujuan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Penetapan resmi sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 dilakukan melalui keputusan Presiden.
Pemilihan anggota KPI Pusat dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam aturan tersebut disebutkan anggota KPI Pusat dipilih DPR RI melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka berdasarkan usulan masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar