Periskop.id – Masyarakat yang ingin melepaskan status warga negara Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan melalui kantor wilayah Kementerian Hukum. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto mengatakan sistem tersebut membuat permohonan kehilangan kewarganegaraan terpusat dan terintegrasi secara nasional. Kanwil hanya dapat memberikan informasi dan pendampingan, sedangkan pemeriksaan serta pemrosesan berkas dilakukan Ditjen AHU.

Dalam panduan resminya, pemohon harus membuat akun, mengisi data diri dan alasan pengajuan, kemudian mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi kewarganegaraan AHU. Dokumen yang dibutuhkan antara lain akta kelahiran, paspor Indonesia, data perkawinan bagi yang telah menikah, bukti identitas, serta surat dari negara asing yang memastikan pemohon akan memperoleh kewarganegaraan lain.

Keputusan Akhir Berada di Tangan Presiden

Pelepasan kewarganegaraan atas permintaan sendiri berbeda dengan permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan. Permohonan pelepasan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan produk akhirnya berupa Keputusan Presiden.

Sementara itu, surat keterangan kehilangan kewarganegaraan umumnya dibutuhkan oleh seseorang yang telah memperoleh kewarganegaraan asing untuk mengurus perubahan administrasi, termasuk penghapusan Nomor Induk Kependudukan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Menteri Hukum. Ditjen AHU meminta masyarakat memilih jenis layanan secara teliti karena persyaratan dan hasil akhirnya berbeda.

Mekanisme kehilangan dan pelepasan kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengubah tata cara memperoleh, kehilangan, membatalkan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Pemohon pelepasan atas kemauan sendiri setidaknya harus berusia 18 tahun atau sudah menikah. Negara juga harus memastikan keputusan tersebut tidak membuat pemohon menjadi orang tanpa kewarganegaraan. Karena itu, salah satu dokumen penting yang diminta adalah keterangan dari negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara negara tersebut.

Tarif Pelepasan WNI Rp5 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Hukum, permohonan keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden dikenai biaya Rp5 juta.

Adapun permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan dikenai tarif Rp3,5 juta. PP tersebut menggantikan ketentuan tarif sebelumnya dan menjadi dasar baru biaya berbagai layanan administrasi hukum di Kementerian Hukum.

Setelah berkas diajukan, Ditjen AHU akan memeriksa kesesuaian data dan dokumen. Pemohon dapat memantau proses melalui akun yang telah dibuat. Dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dapat dikembalikan untuk diperbaiki sebelum permohonan diteruskan ke tahap berikutnya.

Lebih dari 8.000 Permohonan dalam Lima Tahun

Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut menggambarkan jumlah permohonan yang diajukan dan tidak otomatis menunjukkan seluruh pemohon telah resmi kehilangan kewarganegaraan.

Data itu juga perlu dibedakan dari 438 proses clearance kehilangan kewarganegaraan yang dicatat Ditjen AHU sepanjang 2024–2026. Clearance merupakan tahapan pemeriksaan dan pencocokan data, bukan keseluruhan permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Dalam periode yang sama, Ditjen AHU mencatat 712 permohonan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih WNI, 332 permohonan pewarganegaraan umum, 510 permohonan melalui perkawinan, serta 1.643 permohonan penegasan status di dalam dan luar negeri.

Direktur Jenderal AHU Widodo menegaskan perubahan status kewarganegaraan tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai urusan dokumen.

"Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi mencerminkan ikatan hukum, loyalitas, serta tanggung jawab antara individu dengan negara," ujar Widodo.

Ditjen AHU kini menggunakan pendekatan verifikasi berbasis risiko dengan melibatkan pencocokan data lintas lembaga. Pemeriksaan diperlukan antara lain untuk memastikan pemohon tidak menggunakan pergantian kewarganegaraan guna menghindari kewajiban hukum, perkara pidana, utang, maupun kewajiban perpajakan.

"Kesalahan dalam verifikasi bukan hanya berdampak administratif, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perlindungan hak individu, kepastian hukum, hingga potensi sengketa di kemudian hari," lanjut Widodo.

Ada Konsekuensi Hukum Setelah Menjadi WNA

Kehilangan status WNI berdampak terhadap berbagai hak yang sebelumnya melekat sebagai warga negara. Konsekuensinya mencakup hilangnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu, perubahan dokumen kependudukan dan keimigrasian, serta penerapan ketentuan bagi warga negara asing dalam kepemilikan tanah dan kegiatan usaha.

Status baru juga dapat memengaruhi perpajakan, hukum waris, izin tinggal, pekerjaan, dan kepemilikan aset di Indonesia. Mantan WNI tetap dapat memperoleh izin tinggal maupun menjalankan usaha sepanjang memenuhi ketentuan keimigrasian dan penanaman modal yang berlaku.

Karena dampaknya luas dan bersifat jangka panjang, Kemenkum meminta masyarakat memahami perbedaan jenis layanan, melengkapi dokumen secara benar, dan hanya menggunakan portal resmi Ditjen AHU. Permohonan juga tidak langsung membuat seseorang kehilangan status WNI karena keputusan baru berlaku setelah seluruh verifikasi selesai dan pejabat berwenang menerbitkan keputusan resmi.