Periskop.id - Kementerian Agama mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

Materi tersebut disiapkan secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'I mengatakan, penyusunan materi dilakukan oleh masing-masing direktorat pendidikan agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing.

Seluruh draf kemudian akan disatukan sebagai kebijakan bersama sebelum diterapkan di lingkungan Kementerian Agama.

"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujar Romo dalam rapat koordinasi pimpinan Kementerian Agama, Senin (27/7).

Romo menjelaskan, seluruh draf yang disusun setiap direktorat perlu dibahas dalam forum pleno agar tercapai kesepahaman lintas agama. Menurutnya, langkah tersebut penting sebelum materi ditetapkan sebagai kebijakan resmi kementerian.

Romo mengatakan penyusunan materi bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama. Menurutnya, perhatian terhadap isu tersebut juga perlu diperkuat hingga lingkungan perguruan tinggi.

"Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," katanya.

Selain melalui lembaga pendidikan, Romo mendorong edukasi diperluas melalui penyuluh agama, rumah ibadah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Menurutnya, ruang-ruang pembinaan tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Prof. Inung mengatakan setiap direktorat pendidikan agama saat ini tengah menyusun materi sesuai karakteristik ajaran masing-masing. Namun, seluruh materi disebut tetap berada dalam satu payung kebijakan Kementerian Agama.

"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Prof. Inung.

Menurut Prof. Inung, materi akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Ia menambahkan, penyusunan materi juga dirancang tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi ruang yang mendorong praktik perundungan (bullying).

Ia menyampaikan, penyusunan draf ditargetkan rampung pada pertengahan Agustus. Setelah selesai, materi akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai bahan pembelajaran di seluruh lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.