Periskop.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. Skema yang berlaku saat ini dinilai masih membebankan pajak berganda atau double tax bagi umat Islam.
MUI menilai, pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak. Aspirasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil kepada wartawan di lokasi acara, Jumat (24/7/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjelaskan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat lewat lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Status itu berbeda dengan pengurang langsung nominal pajak yang harus dibayar, atau tax credit.
Kiai Cholil menegaskan, dana zakat yang dihimpun Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara. Fungsi itu terutama dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena kesejalanan fungsi tersebut, ia menilai sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Di luar dorongan keadilan skema zakat dan pajak, MUI turut mendukung tumbuh suburnya Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia. Baznas dinilai tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara mandiri tanpa ditopang keanekaragaman LAZ berbasis masyarakat.
Pengintegrasian skema zakat-pajak ini menjadi salah satu agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24-26 Juli 2026. Kongres bertema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" ini turut merumuskan gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding penguat ekonomi syariah nasional.
Pembukaan KUII VIII dihadiri jajaran tokoh nasional dan pimpinan lembaga tinggi negara. Sejumlah nama yang hadir antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para Duta Besar negara sahabat.
Tinggalkan Komentar
Komentar