periskop.id - Keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi justru menuai kritik tajam dari kalangan buruh. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai kebijakan tersebut gagal menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja di tengah melonjaknya biaya hidup.

Formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa. ‎Adapun formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurut Mirah, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Mirah mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak.

Kemudian, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, serta melibatkan serikat pekerja secara substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Tanpa langkah korektif tersebut, Mirah menilai kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial. 

"Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan," tutup Mirah.