periskop.id - Setiap akhir tahun, satu topik selalu mencuri perhatian pekerja dan pelaku usaha, yaitu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah pusat telah menetapkan formula pengupahan terbaru yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan UMP masing-masing daerah. Hasilnya, lahirlah daftar UMP 2026 di 36 provinsi dengan nominal yang sangat beragam.

Namun, UMP bukan sekadar angka administratif. Di baliknya, ada harapan jutaan pekerja untuk hidup lebih layak, sekaligus pertimbangan dunia usaha agar tetap bertahan dan tumbuh. Perbedaan UMP antardaerah mencerminkan realitas ekonomi yang tidak seragam. Faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat konsumsi masyarakat membuat UMP Jakarta, Papua, atau Kepulauan Bangka Belitung jauh berbeda dengan provinsi di Pulau Jawa bagian tengah.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi Tertinggi hingga Terendah

Jika upah mencerminkan nilai ekonomi suatu daerah, maka daftar berikut menunjukkan betapa beragamnya kondisi hidup pekerja di Indonesia. Inilah peringkat UMP 2026 di 36 provinsi, dimulai dari yang tertinggi.

  1. DKI Jakarta – Rp5.729.876
  2. Papua Selatan – Rp4.508.850
  3. Papua – Rp4.436.283
  4. Papua Tengah – Rp4.285.848
  5. Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000
  6. Sulawesi Utara – Rp4.002.630
  7. Sumatera Selatan – Rp3.942.963
  8. Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
  9. Kepulauan Riau – Rp3.879.520
  10. Papua Barat – Rp3.841.000
  11. Riau – Rp3.780.495
  12. Kalimantan Utara – Rp3.775.243
  13. Papua Barat Daya – Rp3.766.000
  14. Kalimantan Timur – Rp3.762.431
  15. Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
  16. Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
  17. Maluku Utara – Rp3.552.840
  18. Jambi – Rp3.471.497
  19. Gorontalo – Rp3.405.144
  20. Maluku – Rp3.334.490
  21. Sulawesi Barat – Rp3.315.935
  22. Sulawesi Tenggara – Rp3.306.495
  23. Sumatera Utara – Rp3.228.701
  24. Bali – Rp3.207.459
  25. Sumatera Barat – Rp3.182.955
  26. Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
  27. Banten – Rp3.100.881
  28. Kalimantan Barat – Rp3.054.552
  29. Lampung – Rp3.047.734
  30. Bengkulu – Rp2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat – Rp2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur – Rp2.455.898
  33. Jawa Timur – Rp2.446.880
  34. DI Yogyakarta – Rp2.417.495
  35. Jawa Tengah – Rp2.327.386
  36. Jawa Barat – Rp2.317.601

Sebagai informasi, UMP bukanlah standar tunggal yang berlaku untuk semua pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 88E ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Ketentuan ini kerap luput dari perhatian publik, padahal sangat krusial dalam praktik pengupahan di lapangan. Di saat yang sama, Pasal 88E ayat (2) undang-undang yang sama secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kenaikan UMP setiap tahun perlu dilakukan terutama untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus oleh inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang terus terjadi. Selain sebagai upaya mengimbangi biaya hidup yang makin mahal, kenaikan ini juga berfungsi sebagai apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan amanat undang-undang untuk menjamin standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar kesejahteraan buruh tidak menurun meskipun kondisi ekonomi berubah.

Meski demikian, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan tidak lagi menjadikan UMP sebagai acuan utama dalam penentuan gaji. Pada tahap ini, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sehingga besaran penghasilan ditentukan berdasarkan pengalaman, kompetensi, tanggung jawab, serta kinerja pekerja secara proporsional dan berada di atas upah minimum.