periskop.id - Setiap akhir tahun, satu topik selalu mencuri perhatian pekerja dan pelaku usaha, yaitu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah pusat telah menetapkan formula pengupahan terbaru yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam menentukan UMP masing-masing daerah. Hasilnya, lahirlah daftar UMP 2026 di 36 provinsi dengan nominal yang sangat beragam.
Namun, UMP bukan sekadar angka administratif. Di baliknya, ada harapan jutaan pekerja untuk hidup lebih layak, sekaligus pertimbangan dunia usaha agar tetap bertahan dan tumbuh. Perbedaan UMP antardaerah mencerminkan realitas ekonomi yang tidak seragam. Faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat konsumsi masyarakat membuat UMP Jakarta, Papua, atau Kepulauan Bangka Belitung jauh berbeda dengan provinsi di Pulau Jawa bagian tengah.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi Tertinggi hingga Terendah
Jika upah mencerminkan nilai ekonomi suatu daerah, maka daftar berikut menunjukkan betapa beragamnya kondisi hidup pekerja di Indonesia. Inilah peringkat UMP 2026 di 36 provinsi, dimulai dari yang tertinggi.
- DKI Jakarta – Rp5.729.876
- Papua Selatan – Rp4.508.850
- Papua – Rp4.436.283
- Papua Tengah – Rp4.285.848
- Kepulauan Bangka Belitung – Rp4.035.000
- Sulawesi Utara – Rp4.002.630
- Sumatera Selatan – Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
- Kepulauan Riau – Rp3.879.520
- Papua Barat – Rp3.841.000
- Riau – Rp3.780.495
- Kalimantan Utara – Rp3.775.243
- Papua Barat Daya – Rp3.766.000
- Kalimantan Timur – Rp3.762.431
- Kalimantan Selatan – Rp3.725.000
- Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
- Maluku Utara – Rp3.552.840
- Jambi – Rp3.471.497
- Gorontalo – Rp3.405.144
- Maluku – Rp3.334.490
- Sulawesi Barat – Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara – Rp3.306.495
- Sumatera Utara – Rp3.228.701
- Bali – Rp3.207.459
- Sumatera Barat – Rp3.182.955
- Sulawesi Tengah – Rp3.179.565
- Banten – Rp3.100.881
- Kalimantan Barat – Rp3.054.552
- Lampung – Rp3.047.734
- Bengkulu – Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat – Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur – Rp2.455.898
- Jawa Timur – Rp2.446.880
- DI Yogyakarta – Rp2.417.495
- Jawa Tengah – Rp2.327.386
- Jawa Barat – Rp2.317.601
Sebagai informasi, UMP bukanlah standar tunggal yang berlaku untuk semua pekerja. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 88E ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini kerap luput dari perhatian publik, padahal sangat krusial dalam praktik pengupahan di lapangan. Di saat yang sama, Pasal 88E ayat (2) undang-undang yang sama secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan UMP setiap tahun perlu dilakukan terutama untuk menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus oleh inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang terus terjadi. Selain sebagai upaya mengimbangi biaya hidup yang makin mahal, kenaikan ini juga berfungsi sebagai apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk pemenuhan amanat undang-undang untuk menjamin standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar kesejahteraan buruh tidak menurun meskipun kondisi ekonomi berubah.
Meski demikian, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan tidak lagi menjadikan UMP sebagai acuan utama dalam penentuan gaji. Pada tahap ini, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sehingga besaran penghasilan ditentukan berdasarkan pengalaman, kompetensi, tanggung jawab, serta kinerja pekerja secara proporsional dan berada di atas upah minimum.
Tinggalkan Komentar
Komentar