UMKM Kabupaten Bandung Bisa Pinjam Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan, Ini Skemanya
emkab Bandung menyediakan pinjaman modal hingga Rp10 juta tanpa bunga dan agunan melalui BPR Kerta Raharja. Pencairannya dilakukan secara bertahap

Periskop.id - Pelaku usaha di Kabupaten Bandung mendapat akses pembiayaan hingga Rp10 juta tanpa bunga dan tanpa jaminan melalui program Pinjaman Modal Bergulir yang disalurkan lewat BPR Kerta Raharja. Namun, plafon maksimal tersebut tidak diberikan sekaligus karena pembiayaan dilakukan bertahap mengikuti riwayat pembayaran dan perkembangan usaha penerima.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan program tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat memperoleh modal usaha formal dengan biaya lebih ringan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal.
"Ada program pinjaman modal bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan. Tahap awal Rp2 juta, lulus Rp5 juta, sampai Rp10 juta tanpa bunga dan tanpa jaminan," kata Dadang Supriatna dalam keterangan di Bandung, Minggu (23/8/2026).
Skema tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 8 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pemberian pinjaman dana bergulir. Aturan itu menegaskan BPR Kerta Raharja tidak memungut bunga, biaya provisi maupun administrasi, serta tidak mensyaratkan agunan kepada penerima dana bergulir.
Rp10 Juta Tidak Langsung Diberikan di Awal
Berdasarkan Perbup tersebut, pinjaman tahap pertama dimulai dari plafon dasar yang ditentukan dalam program. Setelah pinjaman sebelumnya dilunasi sesuai ketentuan, penerima dapat memperoleh plafon hingga Rp5 juta pada pinjaman kedua dan maksimal Rp10 juta pada pinjaman ketiga dan seterusnya.
BPR Kerta Raharja juga mempertimbangkan perkembangan omzet usaha sebelum memberikan plafon lebih tinggi. Jangka waktu pinjaman ditetapkan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 bulan, sedangkan penggunaan dana dibatasi untuk modal kerja atau modal penunjang usaha.
Dengan demikian, fasilitas Rp10 juta bukan pinjaman yang otomatis dapat diterima seluruh pemohon sejak pengajuan pertama. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan dan melewati penilaian kelayakan oleh BPR Kerta Raharja.
Dalam aturan tersebut, BPR bertindak sebagai executing agency. Artinya, bank memiliki kewenangan menentukan calon peminjam yang layak, melakukan penagihan, serta menanggung risiko kredit macet. Persyaratan teknis penerima juga ditetapkan oleh BPR Kerta Raharja.
Dadang mengatakan salah satu tujuan utama program tersebut adalah menyediakan alternatif pembiayaan agar masyarakat tidak terjebak pinjaman informal yang dinilai dapat membebani usaha kecil.
"Kenapa? Untuk menghindari warga masyarakat pinjam kepada bank emok," ujarnya.
Pemkab Siapkan Rp100 Miliar hingga 2028
Program dana bergulir bukan kebijakan yang baru dimulai tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bandung sebelumnya telah menyalurkan pembiayaan melalui skema serupa kepada puluhan ribu pelaku usaha.
Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung mencatat hingga 31 Desember 2024, BPR Kerta Raharja telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp88,70 miliar kepada 40.775 orang.
Untuk periode berikutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan penyertaan modal nonpermanen untuk dana bergulir sebesar Rp100 miliar hingga 2028. Dalam ketentuan final perda, penyaluran direncanakan sebesar Rp20 miliar pada 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028 melalui BPR Kerta Raharja.
Besaran Rp20 miliar untuk 2026 sebelumnya juga dikonfirmasi Kepala Bapperida Kabupaten Bandung Marlan. Program tersebut antara lain diarahkan kepada pekerja dan kelompok usaha yang membutuhkan tambahan modal.
"Tahun ini kami gulirkan Rp20 miliar, dan ditargetkan mencapai Rp100 miliar dalam tiga tahun ke depan. Setiap pekerja atau Kelompok Usaha Bersama (Kube) bisa mengakses pinjaman modal hingga Rp10 juta per orang," kata Marlan pada Mei 2026.
Skema terbaru sekaligus memperluas plafon dibandingkan pelaksanaan program pada periode sebelumnya. Dalam dokumen perencanaan lama, pinjaman awal berada di kisaran Rp2 juta dan dapat naik hingga Rp5 juta setelah angsuran lunas. Regulasi 2026 kemudian membuka plafon sampai Rp10 juta untuk pinjaman ketiga dan seterusnya.
Kabupaten Bandung Punya Lebih dari 72 Ribu UMKM
Kebutuhan terhadap akses pembiayaan menjadi signifikan melihat skala usaha mikro di Kabupaten Bandung. Dashboard resmi Dinas Koperasi dan UKM mencatat terdapat 72.731 UMKM yang menyerap sekitar 170.873 tenaga kerja.
Sementara itu, Portal Satu Data Kabupaten Bandung mencatat sebanyak 1.999 UMKM mendapatkan fasilitasi kegiatan pemberdayaan pada 2025. Angka tersebut turun dibandingkan 2.922 UMKM pada 2024, tetapi lebih tinggi dibandingkan 1.171 UMKM pada 2022.
Pemkab berharap dana bergulir dapat memperbesar jumlah pelaku usaha yang memperoleh akses pembiayaan formal. Selain modal, pemerintah daerah juga menempatkan pembinaan dan pemantauan UMKM sebagai bagian dari skema untuk menekan risiko kredit bermasalah dan membantu usaha penerima berkembang.
Bunga Disubsidi APBD
Meski penerima tidak membayar bunga, pinjaman tersebut bukan berarti tanpa biaya bagi pemerintah daerah.
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan bunga yang seharusnya menjadi pendapatan BPR diberikan melalui subsidi APBD. Besaran subsidi bunga ditetapkan 10% per tahun dari plafon pinjaman yang disalurkan BPR Kerta Raharja.
Artinya, masyarakat membayar kembali pokok pinjaman sesuai jadwal, sedangkan biaya bunga ditanggung pemerintah daerah melalui skema subsidi.
Model tersebut membuat keberlanjutan program sangat bergantung pada tingkat pengembalian pinjaman. Dana yang kembali kemudian dapat digulirkan kepada penerima berikutnya, sehingga pemerintah menempatkannya sebagai penyertaan modal nonpermanen, bukan hibah.
Di luar pemberian modal, Dadang turut meminta masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, penerimaan daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai program pelayanan. Karena itu, mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran membayar pajak," katanya.
Dengan skema bertahap hingga Rp10 juta, program ini menawarkan pembiayaan berbiaya rendah bagi usaha mikro yang kerap kesulitan memperoleh modal. Namun, penerima tetap harus melalui proses kelayakan, melunasi pinjaman sebelumnya, serta menunjukkan perkembangan usaha sebelum memperoleh plafon yang lebih besar.
Bagi Pemkab Bandung, tantangan berikutnya bukan hanya memperbesar nilai dana yang digulirkan, tetapi memastikan pembiayaan benar-benar jatuh kepada pelaku usaha produktif, tingkat pengembaliannya terjaga, dan program mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kabupaten bandung, Kredit UMKM, dan BPR dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.