Periskop.id - Polisi menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6). Korban diduga mengalami luka berat akibat tindakan tersangka.

YTR disebut telah disekap dan dianiaya selama tiga tahun di kamar kosnya. Penderitaan korban berlangsung tanpa henti hingga akhirnya kasus ini terungkap dan tersangka berhasil diringkus.

Lokasi penyekapan berada di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di tempat itulah korban diduga ditahan dan menjadi sasaran kekerasan selama kurun waktu tiga tahun.

Kondisi YTR saat ditemukan disebutkan mengalami luka berat. Durasi penyekapan yang panjang dinilai memperburuk dampak fisik yang diderita korban.

Sebelum ditangkap, Taufik mengakui telah mengonsumsi minuman keras. Pengakuan itu menjadi salah satu keterangan awal yang diperoleh polisi saat proses penangkapan.

Motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut disebut polisi dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol. Faktor itulah yang diyakini mendorong tersangka melakukan kekerasan terhadap kekasihnya sendiri.

Usai ditangkap, Taufik langsung ditempatkan di sel khusus. Sel tersebut dilengkapi kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) untuk memantau gerak-gerik tersangka.

Penempatan di sel berteknologi pengawas itu merupakan langkah yang diambil polisi guna memastikan tersangka tetap terpantau sepenuhnya selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menyoroti pola kekerasan dalam hubungan percintaan yang berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi. Korban diduga tidak dapat melepaskan diri dari kondisi penyekapan selama tiga tahun penuh di lokasi kos tersebut.

Saat ini perkara Taufik Hidayat ditangani lebih lanjut oleh kepolisian setempat. Tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimbulkan luka berat terhadap korban YTR.