periskop.id - Aturan ini tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan massal gratis untuk 15 kelompok masyarakat tertentu. Tidak hanya pekerja swasta aja, tetapi juga pelajar, lansia, penyandang disabilitas, dan ASN bisa ikut menikmati fasilitas ini.
Tujuannya untuk mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih inklusif, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar bisa beraktivitas dengan lebih mudah dan hemat di Jakarta.
Cara Menikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan dua jenis kartu untuk mendukung kebijakan transportasi gratis, yaitu JakCard Combo dan TJ Card.
JakCard Combo
Kartu ini memberikan akses gratis ke tiga moda transportasi, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta (tidak termasuk LRT Jabodebek), dan Transjakarta (termasuk Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans). Untuk dapat menikmati layanan ini, masyarakat harus terlebih dahulu mengaktifkan kartu di Bank DKI terdekat.
Beberapa kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas JakCard Combo meliputi:
- Siswa penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- PNS dan pensiunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Karyawan dengan penghasilan setara UMP DKI yang memiliki rekening di Bank DKI
- Penghuni Rusunawa (rumah susun sederhana sewa)
- Anggota Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
TJ Card
Berbeda dengan JakCard Combo, TJ Card hanya digunakan untuk mengakses layanan Transjakarta secara gratis—termasuk armada bus reguler, Metrotrans, dan Mikrotrans. Pembagian kartu ini disesuaikan dengan kategori masyarakat dan kebutuhan mobilitas mereka.
Penerima manfaat TJ Card, antara lain:
- Warga lanjut usia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima beras raskin yang berdomisili di wilayah Jabodetabek
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), serta pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Syarat yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf J dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025, pekerja swasta yang ingin menikmati fasilitas transportasi umum gratis perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, sesuai dengan data NIK/KTP.
- Memiliki penghasilan maksimal 1,15 kali UMP DKI Jakarta, yakni Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP tahun 2025.
- Kartu layanan berlaku selama penerima masih terdaftar sebagai pemegang kartu tersebut dengan pembaruan data setiap enam bulan sekali.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
Tinggalkan Komentar
Komentar