Purbaya Bantah Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan pada 2027
Purbaya Yudhi Sadewa membantah pemerintah akan menerapkan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan mulai 2027.

Naskah Berita
Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan mulai 2027. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk mengejar pemilik kontrakan sebagai objek pajak baru.
“Gak ada secara khusus, kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak,” kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (12/8).
Bendahara negara itu menegaskan, kewajiban perpajakan atas pendapatan dari usaha kontrakan sudah merupakan ketentuan yang berlaku selama ini. Karena itu, tidak ada kebijakan baru maupun instruksi khusus untuk melakukan pemungutan pajak tambahan terhadap pemilik kontrakan.
“Itu kan biasa. Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru dan business as usual aja gitu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027. Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (10/8).
Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Namun, hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak, dan sewa rumah dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.