Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Soroti Biaya Logistik dan Izin Hutan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas tarif LoLo dan kendala perizinan pemanfaatan hutan produksi dalam sidang Debottlenecking.

Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Debottlenecking untuk membahas dua persoalan dunia usaha, yakni tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) di depo peti kemas kosong, serta kendala perizinan pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Aduan pertama disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Mereka menyoroti disparitas tarif jasa LoLo di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan yang tercatat sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 lebih tinggi per kontainer dibandingkan tarif layanan serupa di dalam pelabuhan.
DPN Depalindo menilai perbedaan tarif tersebut terjadi karena hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa LoLo di depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan.
Selain tarif LoLo, pengguna jasa juga menyoroti sejumlah pungutan tambahan, seperti biaya cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Mereka meminta adanya standar pemeriksaan yang lebih jelas serta rincian biaya dalam invoice agar transparansi dan kepastian biaya bagi pelaku usaha dapat ditingkatkan.
Penguatan koordinasi pengawasan terhadap perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan juga dinilai diperlukan untuk menciptakan tata kelola layanan yang lebih seragam.
Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya mengatakan isu tarif dan tata kelola depo peti kemas kosong perlu didalami lebih lanjut. Pemerintah, kata dia, perlu menyeragamkan mekanisme layanan depo, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Purbaya mengatakan Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara terkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan kebijakan, memberikan kepastian berusaha, sekaligus mendorong proses logistik yang lebih efisien.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui rapat koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu. Pemerintah berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memperbaiki efisiensi sistem logistik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," ujar Purbaya dalam sidang Debottlenecking, Jakarta, Rabu (12/8).
Sementara itu, aduan kedua disampaikan PT Ika Trias Serangkai, perusahaan pengolahan dan eksportir Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus di Aceh. Perusahaan tersebut mengolah dan mengekspor 12 produk turunan, antara lain gondorukem dan terpentin, ke 26 negara.
Kendala yang dihadapi perusahaan berkaitan dengan belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Permohonan perizinan yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS) masih memerlukan penyelesaian karena sebagian besar areal yang diajukan terindikasi berada di bekas konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut.
Karena itu, penataan lahan tersebut perlu mengikuti mekanisme khusus untuk areal bekas pencabutan izin konsesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan dan berpotensi menghambat penyerapan bahan baku getah pinus sesuai kapasitas produksi yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan bekas pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2023.
Mengingat adanya indikasi persoalan serupa pada lahan bekas pencabutan konsesi lainnya. Karena itu, penyelesaian kasus PT Ika Trias Serangkai akan dilakukan secara hati-hati dan terkoordinasi karena berpotensi menjadi preseden dalam penetapan kebijakan untuk kasus serupa ke depan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sidang Debottlenecking, dan biaya logistik dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.