Purbaya Buka Peluang Tunda Lagi Pajak Pedagang Marketplace
Pemerintah berpotensi kembali menunda pemungutan PPh bagi pedagang marketplace demi menjaga daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat.

Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus 2026 dan kemudian diundur hingga November 2026 itu dinilai masih perlu melihat perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunda implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan final mengenai waktu pelaksanaan masih akan mempertimbangkan kondisi perekonomian ke depan.
"Saya tunda kok, perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (12/8).
Purbaya menegaskan rencana penundaan tersebut bukan karena ekonomi Indonesia sedang dalam kondisi buruk. Sebaliknya, pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk berbelanja dan mendorong konsumsi domestik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Menurut Purbaya, menjaga daya beli masyarakat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi hingga mendekati target 6 persen pada akhir 2026.
"Mungkin kalau jelek kita undurin lagi.
Bukan (ekonomi yang jelek) Kita ingin lu bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu. Kita ini tumbuh kan 5,29% pertumbuhannya. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," tutupnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), marketplace, E-commerce, dan pajak digital dengan mengeklik tautan.







Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.