Periskop.id - Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) semakin mengemuka. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri, meskipun masa pensiunnya masih tersisa sekitar dua tahun lagi.
Lantas, kapan Kapolri Listyo Sigit diganti dan benarkah Kapolri dipecat Presiden?
Jenderal Listyo Sigit dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis. Saat ini usianya baru 56 tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri), usia pensiun polisi maksimum adalah 58 tahun, sehingga Listyo seharusnya masih memiliki waktu hingga Mei 2027.
Prosedur pergantian Kapolri diatur dalam Pasal 11 ayat 1-4 UU tersebut. Kapolri dapat diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan pemberhentian harus diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai alasan yang jelas.
Berbarengan dengan proses pemberhentian Kapolri, Presiden juga diharuskan mengajukan usulan calon pengganti Kapolri disertai alasan, sementara DPR wajib merespons dalam 20 hari. Jika tidak ada jawaban dari DPR, calon pengganti yang diajukan dianggap disetujui.
Tragedi Demonstrasi dan Desakan Publik
Isu pergantian Kapolri ini menguat setelah tragedi demonstrasi yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Peristiwa tersebut memicu gelombang protes dan kericuhan di berbagai daerah, yang mengakibatkan korban jiwa dan dugaan kekerasan fisik terhadap sejumlah demonstran yang ditahan.
Kondisi ini memicu desakan publik untuk segera menunjuk Kapolri baru. Isu ini diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa Presiden Prabowo telah mengirim surat resmi ke DPR RI terkait pengajuan nama calon pengganti.
Daftar Calon Kapolri Pengganti
Berdasarkan Pasal 11 ayat 6 UU Polri, calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berikut adalah beberapa nama yang santer diisukan untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
- Komjen Pol Dedi Prasetyo: Saat ini menjabat sebagai Wakapolri, berusia 57 tahun.
- Komjen Pol Wahyu Widada: Menjabat sebagai Irwasum, berusia 56 tahun.
- Komjen Pol Karyoto: Menjabat sebagai Kabaharkam, berusia 56 tahun.
- Komjen Pol Syahardiantono: Menjabat sebagai Kabareskrim, berusia 55 tahun.
- Komjen Pol Akhmad Wiyagus: Menjabat sebagai Kabaintelkam, berusia 57 tahun.
- Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana: Menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, berusia 57 tahun.
- Komjen Pol Imam Widodo: Menjabat sebagai Dankor Brimob, berusia 57 tahun.
- Komjen Pol Mohammad Fadil Imran: Menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, berusia 57 tahun.
- Komjen Pol Panca Putra: Menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas, berusia 56 tahun.
- Komjen Pol Mohammad Iqbal: Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, berusia 55 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar