Periskop.id - Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalokasikan sebagian uang hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) senilai Rp13,255 triliun guna memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan, ya," pinta Presiden Prabowo dalam pidato pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, seperti dilansir oleh Antara, Selasa (21/10).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah berencana menambah alokasi dana LPDP yang bersumber dari hasil efisiensi anggaran serta uang yang berhasil dikembalikan negara melalui penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Uang hasil pengembalian kasus korupsi CPO ini disebut akan menjadi salah satu sumber yang dapat mendukung penguatan LPDP ke depan.

"LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP," tegas Presiden.

Penyerahan Uang Pengganti dari Kejagung

Permintaan Presiden Prabowo ini menyusul penyerahan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Total uang yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara mencapai Rp13,255 triliun.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

"Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun," ujar Burhanuddin.

Rincian pengembalian dari masing-masing grup perusahaan adalah Wilmar Group telah menyerahkan sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar.

Meski demikian, Burhanuddin menyebutkan total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO ini sejatinya adalah sebesar Rp17 triliun. Hal ini berarti, masih terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.