Periskop.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah dan sedang melakukan verifikasi lapangan dan audit lingkungan, terhadap kegiatan 70 entitas perusahaan yang berada di tiga provinsi terdampak banjir Sumatra pada akhir tahun lalu.
"Jadi ada 70 entitas. Itu terhadap entitas-entitas ataupun badan usaha, baik itu yang berkontribusi aktif, yang diduga berkontribusi, ataupun juga tidak berkontribusi. Tapi tetap kita lakukan verifikasi lapangan dan juga ada perintah untuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," jelas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1) sore.
Rizal mengatakan, entitas yang saat ini dilakukan verifikasi lapangan di Aceh berjumlah 22 badan usaha dan 11 entitas yang sudah selesai verifikasi. Di Sumatera Utara, tujuh perusahaan saat ini masih menjalani proses tersebut dan delapan sudah dilakukan verifikasi.
Sementara di Sumatera Barat terdapat empat entitas badan usaha yang sedang dilakukan verifikasi dan 18 sudah diselesaikan. Dia menjelaskan, audit lingkungan dan verifikasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh badan usaha tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan menilai potensi kegiatan usaha apakah akan berdampak kepada kondisi lingkungan dan menjadi faktor bencana.
Hal ini, lanjutnya, menjadi langkah-langkah antisipatif sehingga perusahaan-perusahaan tersebut mengatahui kondisi usahanya. “Apakah perusahaannya itu aman atau tidak, apakah ada kekurangan atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif ketika ada perubahan iklim kah atau ada curah hujan meningkat ekstrem seperti kemarin ataupun ada longsor," jelasnya.
Dari 70 entitas badan usaha tersebut, KLH/BPLH sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 entitas di Aceh, delapan di Sumatera Utara dan 12 di Sumatera Barat.
Gugatan Pidana
Sementara itu, sebanyak delapan perusahaan di Sumatera Utara dan 10 perusahaan di Sumatera Barat yang sedang dalam proses sengketa lingkungan hidup atau perdata. Terkait gugatan pidana, dia mengatakan bahwa langkah penegakan hukum itu akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sendiri sudah mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara. Mereka diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
Rizal Irawan menyampaikan, pihaknya telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal.
Dia memastikan, seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability, pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya
Tinggalkan Komentar
Komentar