Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi Pemilah Sampah, Masuk Klasifikasi Jabatan
Pemerintah menyiapkan perubahan nama profesi pemulung menjadi pemilah sampah dalam KBJI, sekaligus mendorong perlindungan BPJS dan formalisasi pekerja sampah

Periskop.id - Pemerintah menyiapkan perubahan penyebutan profesi pemulung menjadi pemilah sampah dan memasukkannya ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Langkah ini tidak sekadar mengganti istilah, tetapi menjadi bagian dari upaya membuat pekerjaan di sektor persampahan lebih diakui dalam sistem ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan usulan perubahan nomenklatur tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pemerintah ingin pekerjaan yang selama ini banyak berlangsung secara informal dapat tercatat secara lebih formal dalam klasifikasi jabatan nasional.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli di Jakarta Utara, Senin (10/8).
Saat ini, platform e-Jabatan Kementerian Ketenagakerjaan masih menggunakan KBJI 2014 sebagai acuan klasifikasi jabatan. KBJI sendiri digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis pekerjaan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keahlian, sekaligus menjadi referensi dalam data ketenagakerjaan dan administrasi pekerjaan di Indonesia.
Dengan masuknya profesi pemilah sampah ke dalam KBJI, pekerjaan tersebut diharapkan memperoleh identitas jabatan yang lebih jelas. Langkah itu juga membuka ruang untuk menyusun standar pekerjaan, kompetensi hingga perlindungan ketenagakerjaan yang lebih terstruktur.
Tak Hanya Ganti Nama, Pemerintah Dorong Formalisasi Pekerja Sampah
Perubahan istilah tersebut berjalan bersamaan dengan rencana pemerintah memperbaiki status pekerja informal di sektor persampahan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan skema yang memungkinkan pekerja pemilah sampah terhubung dengan sistem pengelolaan yang lebih formal melalui organisasi pengelola sampah yang didukung produsen. Pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) atau perluasan tanggung jawab produsen terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.
Dalam keterangan resmi KLH pada Juli 2026, skema tersebut dirancang melalui Packaging Recovery Organization (PRO). Sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik diproyeksikan diwajibkan mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah, yang kemudian dapat disalurkan melalui lembaga pengelola di masyarakat.
"Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau," urai Menteri Jumhur.
Skema tersebut diharapkan membuat aktivitas pengumpulan, pemilahan dan daur ulang sampah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada hubungan kerja informal. Dana dari produsen dapat digunakan untuk mendukung proses pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang perlindungan dan pekerjaan yang lebih layak bagi pekerja di sektor tersebut.
Ribuan Pemilah Sampah Bantargebang Sudah Dilindungi BPJS
Urgensi perlindungan pekerja persampahan menjadi semakin terlihat setelah longsor di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026. Peristiwa itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang pekerja pemulung, serta melukai seorang pengemudi truk sampah.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memberikan santunan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan dua korban yang terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah menerima santunan, yakni sekitar Rp171,3 juta dan Rp70 juta. Status kepesertaan mereka mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 660 Tahun 2025 yang secara khusus menetapkan pemulung TPST Bantargebang sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah Mitra Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Perlindungan terhadap pekerja di Bantargebang sebenarnya telah berlangsung sebelum tragedi tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Bantargebang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran Pemprov DKI sejak 2017. Pada 2026, anggaran untuk pembayaran iuran tersebut sekitar Rp806 juta.
"Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," kata Pramono.
Yassierli menilai perlindungan serupa perlu diperluas karena pekerja informal tetap menghadapi risiko kerja meskipun tidak memiliki hubungan kerja seperti pegawai perusahaan pada umumnya.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial," jelas Yassierli.
Dari Profesi Informal Menuju Green Jobs
Rencana mengubah istilah pemulung menjadi pemilah sampah pada akhirnya menjadi bagian dari agenda yang lebih besar. Pemerintah berupaya menggeser cara pandang terhadap pekerja persampahan dari profesi informal yang berada di bagian akhir rantai sampah menjadi salah satu tenaga penting dalam ekonomi sirkular.
KLH menilai penerapan EPR dan pembentukan PRO dapat menghasilkan sumber pembiayaan yang lebih terstruktur dari produsen sekaligus menciptakan green jobs. Pemerintah tetap bertindak sebagai regulator dan pengawas, sementara dana pengelolaan berasal dari produsen yang menggunakan kemasan, terutama plastik.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir. Di Bantargebang, misalnya, Pemprov DKI mulai beralih menuju sistem controlled landfill sejak 1 Agustus 2026 dan menargetkan semakin banyak sampah telah dipilah serta diolah sebelum mencapai lokasi pembuangan akhir.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur dalam KBJI akan menjadi tahap awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan jabatan tersebut diikuti standar keselamatan kerja, akses jaminan sosial, penghasilan yang layak, serta hubungan kerja yang lebih jelas bagi para pemilah sampah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yassierli, Jumhur Hidayat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan pemulung dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.