Periskop.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah transisi bertahap untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, proses transisi tersebut dilakukan secara bertahap agar layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tidak terganggu. Ia menegaskan pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan sistem berjalan lancar.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," kata Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Sabtu.
Sistem controlled landfill bekerja dengan cara menimbun sampah, lalu meratakan dan memadatkanny
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar