iklan periskop
Nasional

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, BGN Tak Toleransi Pelanggaran

BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis. Pelanggaran serius ditemukan, mulai dari infrastruktur tak layak hingga menu tidak sesuai standar gizi.

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
BGN Nonaktifkan 56 Dapur MBG, Tunggu Hasil Uji BPOM
Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9). ANTARA FOTO/Andry Denisah
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Lebih dari seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijatuhi sanksi. Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak tegas setelah menemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspensi, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan dalam keterangannya, Jumat (20/3).

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.

Dadan menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola.

“SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dapur MBG, dapur SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.