BGN Nonaktifkan 56 Dapur MBG, Tunggu Hasil Uji BPOM
BGN menonaktifkan 56 dapur MBG usai kasus keracunan berulang. Evaluasi menyeluruh dilakukan, sementara Presiden Prabowo mewajibkan test kit di setiap dapur layanan.

periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini diambil setelah berulangnya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak sekolah, balita, hingga ibu hamil.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama lembaganya.
“Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, utamanya anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/9).
Sejumlah dapur layanan MBG yang terkena imbas kebijakan ini antara lain SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, serta SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung di Sulawesi Tengah.
Menurut Nanik, seluruh SPPG yang dinonaktifkan kini menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Keputusan berikutnya bisa berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai,” jelasnya.
Nanik juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
“Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh dapur MBG yang dikelola SPPG wajib memiliki alat uji (test kit). Alat ini digunakan untuk memastikan makanan yang diproduksi aman sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah maupun kelompok rentan lainnya.
Instruksi tersebut menjadi bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara. Tujuannya jelas: mencegah kasus keracunan berulang dengan memperketat pengawasan sejak tahap produksi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai dapur SPPG, dapur MBG, bgn pungli mbg, Keracunan MBG, dan keracunan makanan dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.