periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sepanjang Januari 2025 hingga Maret 2026 sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Nanik menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.
Pihaknya menegaskan kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG terbagi menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Penutupan karena kejadian menonjol (KM), yaitu gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
Penutupan karena non-KM (non-kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesuai juknis:
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
Tinggalkan Komentar
Komentar