Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada ompreng makanan mulai pekan depan. Kebijakan ini dibuat agar guru dan siswa dapat mengetahui secara jelas sampai kapan makanan masih aman dikonsumsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pencantuman waktu tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah makanan dikonsumsi terlalu lama setelah selesai dimasak dan didistribusikan.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," katanya di Jakarta, Minggu (9/8).

Kebijakan tersebut melanjutkan pengetatan yang telah diumumkan BGN pada 6 Agustus. Saat itu, Sudaryono menegaskan, makanan MBG tidak boleh dikonsumsi lebih dari empat jam sejak matang dan harus memiliki informasi batas waktu konsumsi atau best before. Langkah tersebut dilakukan setelah evaluasi sejumlah insiden keamanan pangan, termasuk kasus di Papua dan Semarang.

Lewat Batas Waktu, MBG Tak Boleh Dimakan

Guru nantinya memiliki peran penting untuk memastikan makanan tidak diberikan apabila waktu aman konsumsi sudah terlewati. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru maupun pihak lain di sekolah.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ucap Mas Dar.

Sudaryono menjelaskan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki jendela waktu tertentu sebelum risiko kerusakan makanan meningkat.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.

Prinsip empat jam tersebut sejalan dengan pedoman keamanan pangan Kementerian Kesehatan. Kemenkes menyebut makanan matang sebaiknya tidak dibiarkan pada suhu ruang lebih dari empat jam, sementara pangan perlu disimpan pada suhu di bawah 5 derajat Celsius atau di atas 60 derajat Celsius untuk menekan pertumbuhan bakteri.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Then Suyanti juga sebelumnya meminta proses memasak, pemorsian hingga distribusi makanan pada dapur gizi berlangsung maksimal dalam empat jam.

"Kami harap maksimal empat jam dari proses masak, pemorsian, hingga distribusi. Jika lebih dari itu, bakteri sudah mulai bertumbuh dan berisiko bagi kesehatan," katanya pada April 2026.

Siswa Diminta Tak Bawa MBG Pulang

Selain mencantumkan batas waktu, BGN meminta makanan MBG dikonsumsi langsung di sekolah dan tidak dibawa pulang. Risiko dinilai meningkat apabila makanan disimpan terlalu lama di dalam tas atau baru dimakan beberapa jam setelah diterima.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," paparnya.

BGN sebelumnya juga telah meminta sekolah mengedukasi siswa agar makanan segera dikonsumsi. Sudaryono menjelaskan, makanan tanpa pengawet akan lebih cepat rusak, terutama apabila berada terlalu lama pada suhu lingkungan yang panas.

Menurut Sudaryono, praktik membawa pulang makanan telah ditemukan dalam sejumlah kasus keamanan pangan. Bahkan, makanan yang dibawa siswa dapat ikut dikonsumsi anggota keluarganya.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucap Mas Dar.

BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG

Kewajiban mencantumkan waktu konsumsi menjadi bagian dari penguatan pengawasan yang dilakukan BGN terhadap ribuan dapur MBG.

Pada Maret 2026, BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG. Sebanyak 1.030 di antaranya dihentikan sementara karena berbagai pelanggaran, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

BGN juga menerapkan mekanisme penghentian sementara terhadap dapur yang terkait dugaan keracunan. Sampel makanan diperiksa di laboratorium bersama dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan, sementara operasional SPPG dihentikan selama investigasi berlangsung.

Kemenkes menilai keamanan makanan harus dijaga sejak pemilihan bahan, penyimpanan, pemasakan, penyajian hingga pengangkutan. Lebih dari 200 penyakit dapat berkaitan dengan pangan yang terkontaminasi, sehingga higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian keracunan.

Dengan pencantuman batas waktu pada setiap ompreng, BGN kini menambah satu lapisan pengamanan yang mudah terlihat langsung oleh penerima manfaat. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada disiplin SPPG dalam mengatur waktu produksi dan distribusi serta kepatuhan sekolah memastikan makanan benar-benar dikonsumsi sebelum batas yang ditetapkan.