Enam Persen Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran, Pemerintah Digitalisasi dari Faskes
BPS mencatat 94,6% anak Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Pemerintah mengintegrasikan SATUSEHAT-SIAK agar akta bayi dapat terbit sejak dari fasilitas kesehatan

Periskop.id - Sekitar 6% anak Indonesia berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran, meski dokumen tersebut menjadi identitas hukum dasar untuk mengakses berbagai layanan publik. Pemerintah kini mengintegrasikan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar dokumen kependudukan bayi dapat diproses sejak kelahiran tercatat di fasilitas kesehatan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026 mencatat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-17 tahun telah mencapai 94,6%. Artinya, secara matematis masih ada sekitar 5,4% anak yang belum memilikinya, yang oleh BPS dibulatkan menjadi sekitar 6%.
Kesenjangan itu menjadi perhatian karena identitas resmi berkaitan erat dengan perlindungan hak anak. Tanpa pencatatan kelahiran, anak dapat menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi publik, sekaligus lebih rentan ketika menjadi korban tindak pidana seperti perdagangan orang maupun eksploitasi.
Persoalan lainnya adalah keterlambatan pengurusan dokumen. BPS mencatat masih terdapat jeda antara kelahiran anak dengan penerbitan akta, karena sebagian keluarga baru mengurus dokumen tersebut ketika anak akan memasuki sekolah.
"Dengan nanti digitalisasi akte kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akte kelahiran," kata Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SATUSEHAT-SIAK di Jakarta, Selasa (11/8).
Papua dan NTT Masih di Bawah 90%
Ketimpangan kepemilikan akta kelahiran juga masih terlihat antarwilayah. Dari 38 provinsi, BPS mencatat daerah dengan cakupan kepemilikan akta anak yang masih berada di bawah 90% terkonsentrasi di Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Amalia mengatakan BPS bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri terus membangun sistem statistik hayati untuk memperbaiki pencatatan kelahiran dan kematian. Integrasi sistem digital diharapkan dapat menghasilkan data kependudukan yang lebih cepat dan konsisten sekaligus mempersempit kesenjangan pencatatan antardaerah.
Upaya tersebut menjadi penting mengingat skala kelahiran di Indonesia cukup besar. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, terdapat sekitar 13 ribu bayi lahir setiap hari atau sekitar 4,8 juta kelahiran setiap tahun. Selama ini, perbedaan sistem pencatatan antarlembaga membuat data kelahiran yang digunakan untuk program kesehatan, imunisasi dan penanganan stunting tidak selalu sama.
"Jadi antara tim imunisasi sama tim kelahiran ibu dan anak sama tim stunting datanya beda-beda. Saya juga bingung ini yang lahir berapa. Belum lagi kalau dibandingin dengan KPU," kata Budi.
Bayi Lahir Bisa Langsung Dapat Akta, KK dan KIA
Integrasi SATUSEHAT-SIAK dirancang memangkas proses tersebut. Data bayi yang lahir di fasilitas kesehatan dapat diteruskan ke sistem administrasi kependudukan sehingga penerbitan akta kelahiran, pembaruan kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) dapat dilakukan secara digital.
Dokumentasi teknis SATUSEHAT menunjukkan pencatatan bayi baru lahir dapat menggunakan NIK ibu sebagai identitas awal. Data kemudian terhubung dengan sistem Dukcapil untuk proses verifikasi sebelum identitas bayi diperbarui dengan NIK sendiri.
Setelah proses administrasi selesai, akta kelahiran dapat diserahkan oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan, baik dalam bentuk cetak maupun dokumen digital yang dikirim kepada orang tua. Dengan demikian, keluarga tidak lagi harus berpindah dari fasilitas kesehatan menuju sejumlah kantor pemerintahan hanya untuk melengkapi proses pencatatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai integrasi tersebut juga dapat mengurangi proses administrasi berulang dan membuka peluang menekan praktik pungutan liar. Data kependudukan sendiri terus berubah karena kelahiran, kematian, perpindahan, perkawinan hingga perceraian dan dikelola melalui jaringan Dukcapil di 514 kabupaten/kota.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme bagi bayi yang dilahirkan di luar fasilitas kesehatan. Kemendagri akan mengarahkan kepala desa untuk melaporkan kelahiran tersebut bersama orang tua kepada fasilitas kesehatan terdekat atau Dukcapil sehingga anak tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan.
Pemerintah Ingin Satu Layanan tanpa Formulir Berulang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pengintegrasian data juga diarahkan agar masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi informasi yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah.
Menurut Rini, transformasi digital seharusnya membuat layanan publik terasa lebih sederhana, bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke layar.
"Jadi mudah-mudahan nanti seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan satu pelayanan yang layanan utuh kepada masyarakat, jadi satu negara satu pengalaman, jadi di manapun masyarakat itu berada bisa merasakan layanan yang sama," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
Digitalisasi akta juga berpotensi memperkuat kualitas statistik kependudukan. Data BPS dari Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 menunjukkan Total Fertility Rate (TFR) Indonesia berada di angka 2,13 anak per perempuan, turun dari 2,18 pada Long Form Sensus Penduduk 2020. Jumlah penduduk Indonesia dalam SUPAS 2025 tercatat mencapai 284,67 juta jiwa.
Angka TFR 2,13 dinilai masih berada di sekitar tingkat penggantian penduduk dan menunjukkan pertumbuhan yang relatif seimbang. BPS juga mencatat penurunan kelahiran terutama terjadi pada perempuan berusia 15-19 tahun dan 20-24 tahun.
Bagi pemerintah, integrasi SATUSEHAT-SIAK pada akhirnya bukan hanya soal mempercepat penerbitan dokumen. Sistem tersebut juga diharapkan memastikan setiap kelahiran langsung masuk dalam pencatatan negara sehingga data kesehatan dan kependudukan dapat menggunakan basis informasi yang semakin konsisten.
Dengan masih adanya sekitar 6% anak tanpa akta kelahiran dan kesenjangan cakupan yang cukup besar di wilayah timur Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan layanan digital tersebut benar-benar menjangkau fasilitas kesehatan dan masyarakat hingga daerah dengan akses administrasi terbatas.
BPS mencatat 94,6% anak Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Pemerintah mengintegrasikan SATUSEHAT-SIAK agar akta bayi dapat terbit sejak dari fasilitas kesehatan
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Amalia Adininggar Widyasanti, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Akta Kelahiran dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.