RUU Satu Data Indonesia Perlu Segera Disahkan
Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk memperkuat kedaulatan negara dan integrasi tata kelola pembangunan nasional.

Periskop.id - Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan RUU Satu Data Indonesia sebagai landasan utama perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan nasional. Langkah ini dinilai sangat vital guna memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan secara terukur dan transparan.
Menurutnya, agenda Sidang Tahunan MPR RI tidak boleh sekadar menjadi seremoni rutin belaka. Ia menegaskan momen tersebut harus dimanfaatkan secara konstitusional untuk menjaga pembangunan tetap berada di jalur UUD 1945.
"Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus segera disahkan," ujar Rieke kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia menjelaskan bahwa integrasi data tunggal sangat diperlukan untuk mendukung penyederhanaan berbagai regulasi sektoral. Salah satu contohnya adalah penataan 145 aturan pupuk yang dinilai kerap memicu tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Menurut analisisnya, basis data presisi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penerima manfaat akan membuat penyaluran subsidi tepat sasaran. Tanpa pendataan yang kuat, efisiensi regulasi sektor pertanian sulit dicapai.
"Satu Data Indonesia harus menjadi basis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Penyederhanaan regulasi, termasuk 145 aturan pupuk, wajib ditopang satu basis data produksi, distribusi, kebutuhan, dan penerima manfaat agar tidak menimbulkan tumpang tindih sektoral," katanya.
Lebih lanjut, Rieke mendorong standardisasi data tunggal terhadap seluruh aset strategis, sumber daya alam, dan kinerja BUMN. Langkah ini dinilai efisien untuk memastikan capaian laba BUMN dapat diverifikasi secara kuantitatif dan terbuka.
"Efisiensi B50 maupun peningkatan laba BUMN harus dapat diverifikasi melalui data kuantitatif yang transparan, sehingga penguasaan sektor vital benar-benar menghasilkan kemakmuran rakyat, bukan sekadar akumulasi keuntungan institusi," ujar Rieke.
Ia juga menekankan bahwa program intervensi pangan nasional harus segera digitalisasi secara menyeluruh. Target swasembada pada delapan komoditas utama diyakini hanya bisa terwujud jika terhubung langsung dengan data produksi dan harga pasaran.
Integrasi data presisi tersebut dinilai mampu memangkas praktik spekulasi di pasar pangan. Langkah taktis ini disebut efektif memperkecil risiko kebocoran anggaran subsidi bagi masyarakat.
"Dengan demikian, negara dapat bertindak cepat memutus rantai spekulasi, memperkecil kebocoran, dan memastikan bantuan sampai kepada rakyat yang berhak," katanya.
Di sisi lain, pentingnya arsip negara turut disorot sebagai jejak histori untuk menguji validitas arah kebijakan masa kini. Dokumen sejarah seperti Risalah Panitia Siasat Ekonomi 1947, Dewan Perancang Negara 1951, hingga MPRS 1960 dinilai perlu dijadikan pijakan berpikir.
Pernyataan ini disampaikan Rieke dalam rilis resmi menyambut rangkaian Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI.
"Pengesahan RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah kebutuhan strategis untuk memperkuat kedaulatan negara, memastikan kebijakan berbasis bukti, dan mengintegrasikan pembangunan dalam satu arah nasional," pungkas Rieke.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, dan rieke diah pitaloka dengan mengeklik tautan.








Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.