iklan periskop
Nasional

Kemensos Libatkan Polri Usut 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol

Kemensos melibatkan Polri menindaklanjuti 1,49 juta KPM bansos terindikasi judi online. Bansos triwulan III ditangguhkan sambil menunggu verifikasi.

1 minggu yang lalu · 5 mnt baca
Judol
Ilustrasi dana judi online. (AI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melibatkan Polri untuk menindaklanjuti temuan rekening keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online atau judol. Sementara proses verifikasi berjalan, penyaluran bansos periode triwulan III 2026 terhadap 1.494.652 KPM Program Sembako ditangguhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan keterlibatan kepolisian diperlukan apabila hasil pendalaman mengarah pada proses penegakan hukum.

“Ya diserahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/8).

Di sisi administratif, Kemensos menyiapkan sanksi mulai dari penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan bansos apabila penerima terbukti berulang kali menyalahgunakan bantuan untuk perjudian.

Namun, status terindikasi belum otomatis berarti seluruh KPM tersebut telah terbukti menggunakan uang bansos untuk berjudi. Kemensos masih melakukan verifikasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya. Pada 6 Agustus, Gus Ipul bahkan menegaskan proses pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah transaksi dilakukan sendiri, rekening digunakan pihak lain, atau terdapat persoalan data lainnya.

794 Ribu Penerima PKH Masuk dalam Data 1,49 Juta KPM

Hasil evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026 menemukan 1.494.652 KPM Program Sembako terindikasi memiliki transaksi terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan demikian, angka 794.475 penerima PKH tersebut bukan tambahan di luar 1,49 juta KPM, melainkan bagian dari kelompok penerima Program Sembako yang teridentifikasi dalam pemadanan data.

"Hasil evaluasi (periode penyaluran kuartal II) tahun 2026, ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako yang ditangguhkan karena terindikasi judi online," kata Gus Ipul sebelumnya.

Jumlah itu melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan temuan 2025 yang berada di kisaran 600 ribu KPM. Pada periode sebelumnya, Kemensos mencatat 603.999 KPM terdeteksi dalam data PPATK, dan lebih dari 228 ribu penerima kemudian dihentikan bantuannya setelah dilakukan pendalaman.

Temuan terbaru juga menunjukkan nilai transaksi pada rekening yang terdeteksi sangat bervariasi. Berdasarkan pemaparan Pusat Data Kemensos yang dikutip dalam laporan terbaru, terdapat bahkan satu rekening yang tercatat memiliki transaksi hingga sekitar Rp2,5 miliar. Data semacam itu menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelayakan penerima.

Bansos Kuartal III Ditahan Sementara

Kemensos memilih menangguhkan penyaluran PKH dan Program Sembako triwulan III terhadap rekening yang masuk dalam hasil pemadanan sambil menyelesaikan pemeriksaan.

Langkah ini penting dibedakan dari pencabutan permanen. Penangguhan dilakukan agar dana tidak langsung disalurkan sebelum status penerima jelas, sedangkan penonaktifan baru menjadi pilihan apabila hasil verifikasi menunjukkan penyalahgunaan bantuan benar-benar terjadi.

"Jadi intinya kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya. Jangan digunakan untuk main judi. Pada akhirnya kita berikan sanksi untuk tidak disalurkan lagi, kita nonaktifkan kalau memang betul-betul dipakai main judi," kata Saifullah Yusuf.

Pada awal Agustus, Kemensos juga menyatakan penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah KPM masih memenuhi kriteria penerima bantuan. Pemutakhiran tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyempurnaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Gus Ipul ketika itu mengingatkan ada kemungkinan rekening penerima digunakan oleh orang lain sehingga pemerintah tidak ingin berhenti pada pencocokan transaksi semata.

"Sengaja atau tidak sengaja, atau rekening dimanfaatkan orang lain, kita sungguh prihatin rekening buat judol padahal dia para KPM itu sangat-sangat membutuhkan bantuan ini," kata dia.

PPATK Sudah Temukan Ratusan Ribu NIK sejak 2024

Masalah rekening bansos yang bersinggungan dengan perjudian daring sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun sebelumnya.

PPATK pada 2025 melakukan pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasilnya, ditemukan irisan sebanyak 571.410 NIK, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Kemensos memperketat evaluasi penerima bantuan bersama PPATK. Pada Juli 2025, kedua lembaga juga secara resmi memperkuat kerja sama untuk menganalisis rekening penerima demi memastikan bansos lebih tepat sasaran.

Masalah perjudian juga masih mendominasi laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK. Dalam catatan kinerja sepanjang 2025, indikasi tindak pidana asal perjudian mencakup 47,49% dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima lembaga tersebut.

Verifikasi Dinilai Penting Cegah Korban Salah Data

Selain penindakan terhadap penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan, akurasi data menjadi persoalan lain yang perlu diperhatikan.

Pada kasus serupa tahun lalu, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa rekening atau identitasnya keliru teridentifikasi.

"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat,” ujar Maman.

Ia mendukung tindakan terhadap penyalahgunaan bansos, tetapi mengingatkan pemerintah agar tidak membuat warga kehilangan bantuan akibat kekeliruan data. Pemerintah daerah juga mengambil posisi serupa. Pemprov Sumatera Selatan, misalnya, menyatakan data penerima yang dibekukan perlu diverifikasi kembali karena jejak transaksi onlinetidak dapat langsung dinilai hanya dari satu indikator.

Kemensos kini menempatkan pembagian tugas dalam dua jalur. Polri menangani aspek hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, sementara Kemensos fokus pada kelayakan penerima, penangguhan bansos, verifikasi, edukasi dan penonaktifan bila penyalahgunaan terbukti.

Pemerintah berharap kombinasi pemadanan data PPATK, pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum dapat mencegah bansos digunakan di luar peruntukannya tanpa mengorbankan keluarga miskin yang memang masih memenuhi persyaratan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Syaifullah Yusuf, Kementerian Sosial (Kemensos), bansos, dan Judi Online (Judol) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.