iklan periskop
Nasional

Usai Viral Calon Kadet Mundur, Menhan Izinkan Hijab untuk Kadet Perempuan Unhan

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengizinkan kadet perempuan Muslim Unhan memakai hijab setelah viral calon kadet mundur karena diminta melepasnya

10 jam yang lalu · 5 mnt baca
Unhan
Ilustrasi - Pemasangan pangkat kepada kadet Universitas Pertahanan (Unhan). dok. Unhan
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Muslim Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) dapat mengenakan hijab selama menjalani pendidikan. Kebijakan tersebut disampaikan setelah viral pengakuan seorang calon kadet perempuan yang memilih mengundurkan diri, karena mengaku diminta melepas hijab apabila meneruskan pendidikan di Unhan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan, Sjafrie telah memerintahkan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar penggunaan hijab dapat diakomodasi.

"Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," demikian keterangan resmi Kemenhan yang dikutip Minggu (23/8/2026).

Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik penggunaan hijab di Unhan yang ramai dibicarakan sejak Kamis (20/8). Perdebatan bermula dari pengalaman calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Militer Unhan, Asma Wafa Andina, yang mengaku telah melewati seleksi tingkat pusat, sebelum akhirnya memilih mundur karena tidak bersedia melepas hijab selama menjalani pendidikan.

Kemenhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab dalam Peraturan Rektor

Kemenhan menjelaskan larangan penggunaan hijab tidak tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak memiliki tujuan membatasi keyakinan maupun atribut keagamaan kadet.

"Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," tegas pihak Kemenhan.

Keterangan tersebut sekaligus memberi konteks berbeda terhadap pengalaman yang disampaikan Wafa. Dalam unggahannya, Wafa menyatakan dirinya tidak menemukan klausul tertulis mengenai kewajiban melepas hijab dalam dokumen yang diterimanya. Tetapi ia mengaku beberapa kali memperoleh penjelasan secara lisan selama proses seleksi bahwa kadet perempuan harus melepas hijab setelah dinyatakan diterima.

Ia akhirnya mengundurkan diri pada 24 Juni 2026 setelah mempertanyakan ketentuan tersebut ketika hendak menandatangani kontrak pendidikan.

"Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua," tulis Wafa dalam unggahan yang kemudian ramai diberitakan.

Polemik tersebut dengan demikian tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya hijab digunakan, tetapi juga menyoroti kesenjangan antara aturan tertulis dengan informasi yang diterima peserta di lapangan.

Persyaratan penerimaan mahasiswa Unhan yang dipublikasikan secara resmi untuk 2026 membuka kesempatan bagi laki-laki maupun perempuan serta mewajibkan peserta mematuhi peraturan dan ketentuan universitas. Dalam persyaratan publik yang dapat diakses tersebut tidak tercantum larangan khusus mengenai penggunaan hijab.

Kemenhan Sebut Pelepasan Hijab Saat Latsarmil karena Keamanan

Kemenhan turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan hijab ketika kadet mengikuti latihan dasar kemiliteran di Akademi Militer, Magelang. Menurut Kemenhan, ketentuan melepas hijab dalam fase latihan tersebut sebelumnya diterapkan atas pertimbangan keamanan dan keleluasaan bergerak selama aktivitas fisik.

Namun, untuk kehidupan sehari-hari dan sejumlah kegiatan lainnya, kadet perempuan Muslim disebut dapat mengenakan hijab. "Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang," terang Kemenhan.

Pendidikan dasar militer memang merupakan bagian dari pembentukan kadet program sarjana Unhan. Kemenhan sebelumnya menjelaskan Diksarmil Chandradimuka dilaksanakan di Akademi Militer Magelang dan menjadi bagian integral dalam pembentukan karakter, kedisiplinan, serta jati diri kadet. Pada Cohort 6 tahun 2025, kegiatan tersebut diikuti 600 kadet mahasiswa S-1.

Meski demikian, setelah arahan terbaru Menhan untuk mengakomodasi hijab, Kemenhan belum menjelaskan secara terperinci dalam keterangan publik apakah penyesuaian seragam tersebut juga akan berlaku pada seluruh rangkaian pendidikan dasar militer atau apakah terdapat kondisi latihan tertentu yang tetap membutuhkan ketentuan khusus.

Kejelasan teknis ini penting karena arahan baru perlu diterjemahkan menjadi pedoman operasional yang seragam bagi panitia penerimaan, pengasuh, pelatih, dan kadet.

Aturan TNI Sendiri Mengenal Seragam Berhijab

Polemik semakin menjadi perhatian karena penggunaan hijab sebenarnya bukan hal yang sama sekali asing dalam ketentuan seragam militer. Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas TNI mengatur penggunaan jilbab bagi prajurit wanita TNI yang berhijab. Ketentuannya mencakup bahan, warna sesuai matra, penggunaan ciput hingga bentuk dan atribut pada jilbab.

Namun, kadet mahasiswa Unhan memiliki kedudukan berbeda dengan prajurit aktif TNI. Statuta Unhan mendefinisikan kadet sebagai peserta didik program diploma dan sarjana, sekaligus mewajibkan mereka memahami serta menjunjung budaya organisasi di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.

Unhan sendiri merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan pendekatan pendidikan sipil-militer. Kadet program S-1 mendapatkan beasiswa serta tinggal dan mengikuti pendidikan di dalam lingkungan kampus.

Karakter khusus tersebut menjadi salah satu alasan Unhan memiliki tata kehidupan kadet yang lebih ketat dibandingkan perguruan tinggi umum. Namun, pengaturan internal tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Konstitusi melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.

Arahan Menhan Jadi Titik Balik Kebijakan

Respons Sjafrie dapat menjadi titik balik dari polemik yang berkembang selama beberapa hari. Sebelumnya, pemberitaan lebih banyak berpusat pada pengalaman calon kadet yang merasa dihadapkan pada pilihan antara meneruskan pendidikan atau mempertahankan hijabnya.

Kemenhan kini mengambil posisi bahwa penggunaan hijab harus diakomodasi melalui penyesuaian seragam kadet. Langkah berikutnya menjadi krusial, yakni memastikan arahan tersebut dituangkan secara tertulis dan diinformasikan sejak awal proses penerimaan mahasiswa baru. 

Hal itu diperlukan agar tidak muncul kembali perbedaan penafsiran antara aturan universitas, panitia seleksi, pengasuh, serta calon kadet. Bagi calon mahasiswa, kepastian mengenai pakaian dan tata kehidupan kadet juga memungkinkan mereka memahami seluruh konsekuensi pendidikan sebelum mengikuti rangkaian seleksi yang panjang.

Kemenhan pada saat yang sama tetap menegaskan pendidikan di Unhan berorientasi pada pembentukan disiplin dan karakter pertahanan tanpa dimaksudkan untuk membatasi praktik keagamaan.

Dengan keputusan terbaru Menhan, fokus kini bergeser dari polemik mengenai ada atau tidaknya larangan hijab menuju bagaimana Unhan menerjemahkan arahan tersebut ke dalam aturan seragam dan pelaksanaan pendidikan yang jelas, konsisten, serta berlaku bagi seluruh kadet perempuan Muslim.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sjafrie Sjamsoeddin, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Universitas Pertahanan, Unhan, dan outfit hijab dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.