Nasional

MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional: Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Wajib Jadi Utama

MK menetapkan status bencana nasional cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban wajib menjadi indikator utama. Putusan berlaku sejak 28 Agustus 2026

8 jam yang lalu · 5 mnt baca
MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional: Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Wajib Jadi Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar hukum penetapan status bencana nasional di Indonesia. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar hukum penetapan status bencana nasional di Indonesia. Pemerintah kini dapat menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional apabila memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator utama yang terpenuhi.

Ketentuan baru tersebut lahir melalui Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno, Jumat (28/8/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional menggunakan sekurang-kurangnya tiga indikator.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.

Lima indikator yang tetap digunakan adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Tak Lagi Harus Penuhi Lima Indikator Sekaligus

Sebelum putusan ini, Pasal 7 ayat (2) hanya mencantumkan kelima indikator tanpa menjelaskan secara eksplisit berapa indikator yang harus dipenuhi. Dalam pertimbangannya, MK membaca ketentuan lama sebagai norma yang pada praktiknya mensyaratkan indikator secara kumulatif. 

Menurut Mahkamah, pendekatan itu membuat penetapan status bencana nasional sulit dilakukan karena kelima unsur saling berkaitan dan karakter setiap bencana berbeda.

Sebagai contoh, MK menilai dampak sosial ekonomi dapat beririsan dengan jumlah korban, kerusakan fasilitas, serta kerugian harta benda. Ketika tiga indikator terakhir sudah sangat tinggi, dampak sosial ekonomi hampir pasti ikut terdorong.

Mahkamah kemudian menyimpulkan kewajiban memenuhi lima indikator berpotensi memperlambat penentuan status sekaligus respons pemerintah pusat. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, perubahan menjadi minimal tiga indikator juga dimaksudkan mendorong pemerintah pusat lebih responsif dalam menangani bencana besar di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” jelas Enny.

MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Korban Jiwa

Ada satu hal penting dalam putusan tersebut. MK tidak menentukan angka minimum korban, misalnya 1.000 orang meninggal, yang secara otomatis membuat sebuah bencana berstatus nasional.

Dalam proses perkara, para pemohon sempat mengusulkan angka minimal 1.000 korban meninggal sebagai salah satu parameter objektif. Namun, amar MK akhirnya tidak mengadopsi ambang kuantitatif tersebut.

Artinya, frasa “jumlah korban sebagai indikator utama” tidak sama dengan menetapkan batas jumlah korban tertentu.

Pemerintah tetap harus menilai skala jumlah korban bersama minimal dua indikator lainnya. Detail ukuran kuantitatif maupun kualitatif setiap indikator masih menjadi ruang yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam aturan pelaksana.

Hal ini menjadi penting karena sebuah bencana bisa memiliki korban jiwa relatif lebih sedikit tetapi melumpuhkan wilayah sangat luas, atau sebaliknya menimbulkan korban besar di wilayah geografis yang lebih terbatas.

Aturan Turunan Tetap Berbentuk Perpres

Para pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 7 ayat (3), sehingga aturan rinci mengenai status bencana seharusnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Presiden (Perpres). Permintaan tersebut ditolak.

MK menilai baik PP maupun Perpres sama-sama memiliki dasar konstitusional sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Pilihan menggunakan Perpres merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah juga menilai proses pembentukan Perpres secara teknis dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan PP, sesuatu yang relevan dengan karakter penanganan bencana yang membutuhkan respons cepat.

Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) tetap berlaku. Ketentuan lebih rinci mengenai penetapan status dan tingkatan bencana masih diperintahkan untuk diatur melalui Peraturan Presiden. MK juga menolak permohonan lainnya, termasuk pengujian terhadap Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana.

Gugatan Berawal dari Banjir dan Longsor Sumatra 2025

Perkara ini diajukan tujuh pemohon, termasuk seorang korban langsung bencana serta sejumlah advokat. Gugatan berangkat dari banjir dan longsor besar yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Ketika permohonan diajukan pada Desember 2025, bencana tersebut telah menyebabkan 1.016 orang meninggal dan sekitar 850 ribu orang mengungsi. Pemerintah ketika itu tidak menetapkannya sebagai bencana nasional, tetapi menyebut penanganannya sebagai prioritas nasional.

Para pemohon mempersoalkan tidak adanya parameter yang dianggap cukup tegas untuk membedakan bencana nasional dan daerah. Mereka juga mempertanyakan istilah “prioritas nasional” karena UU Penanggulangan Bencana secara eksplisit mengenal status bencana nasional dan daerah.

Data korban kemudian terus berkembang setelah gugatan diajukan. BNPB pada 12 Januari 2026 mencatat korban meninggal akibat rangkaian bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 1.189 jiwa, dengan 141 orang hilang dan 195.542 warga masih mengungsi.

Dengan demikian, angka 1.016 korban yang menjadi latar perkara merupakan posisi data ketika permohonan diajukan, bukan jumlah akhir dampak bencana.

Putusan Bisa Mengubah Cara Pemerintah Menentukan Status Bencana

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Konsekuensinya, pemerintah tidak lagi dapat menggunakan pendekatan yang mensyaratkan seluruh lima indikator terpenuhi untuk menentukan status nasional. Formula barunya menjadi lebih jelas: jumlah korban wajib terpenuhi, lalu setidaknya dua dari empat indikator lain juga harus terpenuhi.

Meski demikian, putusan masih menyisakan tantangan implementasi. Belum ada angka baku mengenai berapa jumlah korban yang dianggap cukup besar, berapa nilai kerugian minimum, seberapa luas wilayah yang harus terdampak, atau sebesar apa gangguan sosial ekonomi agar masing-masing indikator dianggap terpenuhi.

Karena Pasal 7 ayat (3) tetap berlaku, penyusunan parameter operasional melalui Perpres menjadi bagian penting agar formula tiga indikator yang ditetapkan MK dapat diterapkan secara konsisten dan tidak kembali bergantung pada interpretasi yang berbeda untuk setiap bencana.

Putusan tersebut pada akhirnya menggeser perdebatan dari sekadar “apa saja indikator bencana nasional?” menjadi “kapan masing-masing indikator tersebut dianggap terpenuhi?”.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi (MK), Bencana Nasional, dan korban bencana dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.