iklan periskop
Hukum

Ketua MK Tak Kuasa Tahan Tangis saat Sidang Terakhir Hakim Arief Hidayat

Ketua MK Suhartoyo menitikkan air mata saat menutup sidang terakhir Hakim Arief Hidayat. Arief resmi pensiun di usia 70 tahun setelah 13 tahun mengabdi, digantikan Adies Kadir.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ketua MK Tak Kuasa Tahan Tangis saat Sidang Terakhir Arief Hidayat
Ketua MK Suhartoyo menangis saat memimpin sidang terakhir Arief Hidayat, di Gedung MK, Senin (2/2). Foto: Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak kuasa menahan air matanya saat menutup sidang pengucapan sejumlah putusan pengujian undang-undang, pada Senin (2/2). Tangisan tersebut pecah lantaran ini merupakan sidang terakhir untuk Hakim Arief Hidayat, sebelum pensiun di usia 70 tahun.

"Terima kasih semuanya, dan terima kasih untuk Yang Mulia Prof Arief, telah membersamai kita semua, sidang selesai dan ditutup," kata Suhartoyo dengan suara terisak disertai air mata yang mengalir, di Gedung MK, Senin (2/2).

Sebelum air mata Suhartoyo pecah, Arief diberikan kesempatan untuk membacakan putusan perkara 235/PUU-XXIII/2025. Pembacaan putusan ini  merupakan yang terakhir untuk Arief, sebelum resmi pensiun pada Selasa (3/2).

"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70," ucap Arief.

Diketahui, Arief Hidayat merupakan Hakim usulan DPR RI yang akan segera pensiun usai mengabdi selama 13 tahun di MK. Ia akan digantikan oleh Adies Kadir.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK. Pengesahan Adies Kadir merupakan hasil dari pembahasan calon Hakim Konstitusi pada MK RI Usulan Lembaga DPR RI, pada Senin (26/1).

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui Saudara Profesor Dr. Ir. H. Adies Kadir S.H.M.Hum sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (27/1). 

Habiburokhman menilai, Hakim Konstitusi perlu memiliki kapasitas tinggi, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Komisi III DPR RI juga telah secara selektif melakukan pembahasan terhadap calon Hakim Konstitusi pada MK yang diusulkan oleh DPR dan menghasilkan keputusan tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK), dan Suhartoyo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.