periskop.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak dapat diterima. Gugatan ini sebelumnya meminta agar batas usia maksimal pemuda diubah dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Mahkamah memutuskan permohonan itu tidak dapat diterima karena pemohon, yakni DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa para pemohon (Ketua Umum Husnul Jamil dkk) gagal membuktikan kewenangan mereka mewakili KNPI secara hukum.
“Pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Arsul Sani.
Karena pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok permohonan yang diajukan.
Dalam gugatannya, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan. Aturan itu saat ini mendefinisikan pemuda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Menurut pemohon, norma tersebut membatasi WNI usia 31–40 tahun yang mereka nilai masih produktif dan aktif dalam kegiatan kepemudaan.
Mereka mencontohkan kerugian akibat ditolak mengikuti program kepemudaan yang dibiayai APBN/APBD karena batasan usia 30 tahun.
Pemohon juga menyoroti potensi terputusnya regenerasi kaderisasi di tubuh KNPI. Mereka mendalilkan pasal itu bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 tentang hak partisipasi kolektif, serta Pasal 28D ayat (1) dan (3) mengenai kepastian hukum.
Dalam petitumnya, KNPI DKI meminta MK memaknai pasal tersebut sehingga batas usia pemuda diubah menjadi "berusia 16 sampai 40 tahun".
Tinggalkan Komentar
Komentar