iklan periskop
Pasar Modal

Danantara Fokus Benahi WIKA-WSKT, Risiko Delisting Dinilai Bagian dari Restrukturisasi

Danantara memprioritaskan penyehatan fundamental WIKA dan WSKT di tengah risiko delisting BEI. WSKT telah disuspensi 38 bulan, sedangkan WIKA 16 bulan

1 minggu yang lalu · 5 mnt baca
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria. dok. BP BUMN
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Danantara Indonesia menempatkan penyehatan fundamental PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sebagai prioritas di tengah risiko penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Status keduanya sebagai perusahaan tercatat dinilai tidak boleh dipertahankan hanya untuk menjaga tampilan perusahaan apabila persoalan keuangan belum benar-benar diselesaikan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, kondisi fundamental menjadi pertimbangan utama dalam proses restrukturisasi dua BUMN Karya tersebut.

“Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya,” ungkap Dony saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

“Jadi yang paling penting itu adalah membereskan fundamental perusahaan. Masalah nanti dia akan tetap di bursa atau tidak, itu akan kita lihat bagian dari penyelesaian ini,” ujarnya menambahkan.

Pernyataan tersebut muncul ketika WIKA dan WSKT masih berada dalam daftar perusahaan yang berpotensi terkena delisting. Berdasarkan daftar BEI per 30 Juni 2026, WSKT telah mengalami suspensi selama sekitar 38 bulan sejak 8 Mei 2023, sedangkan WIKA sekitar 16 bulan sejak 18 Februari 2025. Keduanya termasuk dalam 59 perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi sedikitnya enam bulan.

Danantara Tak Mau Hanya Perbaiki Tampilan

Dony menegaskan restrukturisasi BUMN Karya dilakukan secara mendalam dan tidak semata-mata mengejar pencabutan suspensi saham. Danantara ingin perusahaan memiliki bisnis dan neraca yang mampu bertahan setelah proses penyehatan selesai.

“Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat. Apa risiko yang diikutinya itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia ada delisting atau apa, itu part of the process dari transformasi yang harus kita hadapi,” kata Dony.

“Yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekedar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik. Inilah makanya pekerjaannya itu sangat dalam detail satu per satu,” imbuhnya.

Restrukturisasi WIKA dan WSKT sendiri, memang berangkat dari persoalan keuangan yang berbeda. WIKA disuspensi BEI sejak 18 Februari 2025 setelah perusahaan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.

Sementara WSKT telah disuspensi jauh lebih lama. Penghentian perdagangan saham perusahaan di seluruh pasar berlaku sejak 8 Mei 2023 setelah adanya penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Restrukturisasi kewajiban Waskita kemudian berkembang mencakup sejumlah instrumen utang lain.

Waskita sendiri tercatat memiliki Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri A dan Seri B dengan nilai pokok penerbitan mencapai Rp1,845 triliun. Persoalan penyelesaian kewajiban obligasi menjadi salah satu bagian yang harus dibereskan dalam restrukturisasi perusahaan.

WSKT Sudah Lewati Ambang Suspensi 24 Bulan

Perbedaan masa suspensi membuat posisi WIKA dan WSKT tidak sepenuhnya sama.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai delisting dan relisting, BEI dapat menghapus pencatatan perusahaan apabila terdapat kondisi yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Delisting juga dimungkinkan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan atau sahamnya mengalami suspensi selama sekurang-kurangnya 24 bulan berturut-turut.

Dengan masa suspensi sekitar 38 bulan per akhir Juni 2026, WSKT telah melewati ambang waktu tersebut. Sementara WIKA, dengan masa suspensi sekitar 16 bulan, belum mencapai 24 bulan berdasarkan aspek durasi suspensi, meskipun tetap masuk daftar perusahaan yang diumumkan BEI memiliki potensi delisting.

Daftar tersebut bukan berarti BEI otomatis akan menghapus saham perusahaan. Bursa memperbarui daftar perusahaan dengan suspensi panjang setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau keputusan delisting dijatuhkan.

Karena itu, Danantara masih memiliki ruang untuk memperbaiki kondisi kedua perusahaan sebelum keputusan akhir mengenai nasib pencatatannya ditentukan.

BEI Ingatkan Perlindungan Investor Ritel

Dari sisi regulator pasar modal, BEI sebelumnya menegaskan persoalan WIKA dan WSKT tidak hanya berkaitan dengan status perusahaan BUMN, tetapi juga kepentingan pemegang saham publik.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan opsi delisting perlu dipertimbangkan bersama mekanisme perlindungan terhadap investor ritel. “Ya, tentu kami harus mencermati itu, tidak hanya sekadar di-delisting, tetapi bagaimana perlindungan terhadap investor retail-nya bisa dilaksanakan juga,” kata Jeffrey.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat ketika saham terkena suspensi berkepanjangan, investor publik tidak dapat memperjualbelikan sahamnya melalui mekanisme perdagangan normal.

BEI juga meminta masyarakat mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan selama proses tersebut berlangsung.

Restrukturisasi BUMN Karya Dibedakan Satu per Satu

Pendekatan Danantara terhadap WIKA dan WSKT merupakan bagian dari penataan BUMN Karya yang lebih luas. Dony sebelumnya menegaskan perusahaan yang menghadapi masalah tidak akan diberikan satu formula restrukturisasi yang sama karena karakter utang, bisnis, proyek, aset dan kemampuan menghasilkan arus kas berbeda.

Pendekatan tersebut juga diterapkan pada perusahaan negara lain. Danantara membedakan antara BUMN yang masih sehat dan layak diekspansi dengan perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi mendalam.

Dalam kasus WIKA dan WSKT, keputusan mengenai tetap tercatat atau tidak di Bursa pada akhirnya menjadi konsekuensi dari proses yang lebih besar. Fokus awal diarahkan pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban, memperbaiki arus kas, mengelola proyek yang sehat serta membangun bisnis yang kembali menghasilkan nilai.

Posisi Danantara dengan demikian tidak menempatkan delisting sebagai tujuan. Namun, opsi tersebut juga tidak ditutup apabila menjadi konsekuensi dari penyelesaian persoalan perusahaan.

Bagi investor, perkembangan restrukturisasi utang dan perbaikan fundamental menjadi faktor yang lebih menentukan daripada sekadar pencabutan suspensi. Tanpa penyehatan yang nyata, pembukaan kembali perdagangan saham juga berpotensi mengembalikan risiko kepada pemegang saham publik.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dony oskaria, BP BUMN, Danantara Indonesia, delisting, dan BUMN karya dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.