periskop.id - Kabar baik bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa asal DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) secara resmi telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2025.

Program ini merupakan bantuan strategis untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu. 

Pada tahap kedua tahun ini, Pemprov DKI memproyeksikan akan ada 3.466 penerima baru untuk mengisi kuota dari penerima KJMU sebelumnya yang telah lulus.

Bagi Anda yang berminat, sangat penting untuk mencatat jadwal dan memahami seluruh persyaratan yang berlaku.

Timeline Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025

Proses pendaftaran hingga penetapan penerima akan berlangsung dalam beberapa tahap. Berikut adalah timeline resmi yang harus diperhatikan:

  1. 18 - 22 September 2025: Pendaftaran KJMU (khusus bagi pendaftar baru).
  2. 18 - 24 September 2025: Verifikasi dan Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Sekolah (khusus pendaftar baru).
  3. 18 - 29 September 2025: Verifikasi dan Unggah SPTJM oleh Perguruan Tinggi (untuk pendaftar baru dan penerima lanjutan).
  4. 30 September - 6 Oktober 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
  5. 7 - 16 Oktober 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Persyaratan Penerima KJMU

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021, calon penerima harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau merupakan warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

B. Persyaratan Khusus

Untuk Calon Mahasiswa:

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat) di DKI Jakarta, maksimal 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A/Unggul di DKI Jakarta.

Untuk Mahasiswa (On-going):

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta, maksimal 3 tahun sebelumnya.
  • Tercatat sebagai mahasiswa di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
  • Tercatat sebagai mahasiswa di PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A/Unggul di DKI Jakarta.
  • Pengajuan dilakukan paling lambat saat menempuh semester 4.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat mengakses laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu atau mengikuti media sosial Instagram @upt.p4op.