Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pencabutan Kartu Jakarta Pintar atau KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU dapat menjadi sanksi bagi penerima bantuan pendidikan yang terlibat pelanggaran berat, termasuk tawuran dan perundungan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendisiplinkan pelajar sekaligus mencegah kekerasan berulang di lingkungan pendidikan maupun ruang publik.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan, pencabutan bantuan pendidikan tidak semata dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi sebagai instrumen pembinaan agar pelajar memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan.

Advertisement

“Pencabutan KJP bagi pelanggar berat, seperti 60 kasus tawuran sejak 2025, menjadi bagian dari upaya disiplin, diimbangi dengan akses pendidikan alternatif,” kata Chico di Jakarta, Jumat (12/6).

Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan pelajar yang menjadi perhatian publik, termasuk pembacokan pelajar di Jakarta Barat dan kasus perundungan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut Chico, kasus pembacokan pelajar di Jakarta Barat telah ditangani aparat penegak hukum.

Pemprov DKI Jakarta mendukung proses hukum yang berjalan agar pelaku kekerasan mendapat tindakan tegas. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa kekerasan pelajar tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa.

Kebijakan pencabutan KJP dan KJMU kembali menguat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta pelaku perundungan di kawasan Senen ditindak tegas. Kasus tersebut menjadi perhatian karena terekam kamera pengawas atau CCTV.

“Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya,” kata Pramono.

Pramono menegaskan, jika pelaku perundungan merupakan penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI, maka fasilitas tersebut dapat dicabut. Bantuan pendidikan tidak boleh dimaknai hanya sebagai hak, tetapi juga melekat dengan kewajiban menjaga perilaku dan ketertiban.

“Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya,” jelas Pramono.

Selain meminta penindakan, Pramono juga menginstruksikan dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk menyelidiki kasus perundungan tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP juga diminta ikut menindaklanjuti lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat perundungan.

“Untuk ruang tempat-tempat yang dilakukan pem-bully-an seperti itu, Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali,” ungkap Pramono.

Patuhi Aturan
KJP dan KJMU selama ini menjadi program bantuan pendidikan bagi warga Jakarta dari keluarga tidak mampu. KJP Plus ditujukan untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan, sedangkan KJMU membantu mahasiswa asal Jakarta yang memenuhi persyaratan agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Namun, penerima bantuan tetap harus mematuhi aturan. Dalam kebijakan bantuan sosial biaya pendidikan di Jakarta, penerima KJP Plus memiliki sejumlah larangan, termasuk terlibat dalam tawuran. Karena itu, pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat kehilangan status penerima bantuan.

Pencabutan KJP terhadap pelajar yang terlibat tawuran bukan kebijakan baru. Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mencatat puluhan siswa telah kehilangan hak KJP karena terbukti terlibat tawuran sejak 2025. Data yang disebut Chico menunjukkan ada 60 kasus tawuran sejak 2025 yang berujung pada pencabutan bantuan.

Dengan adanya ancaman pencabutan KJP dan KJMU, Pemprov DKI ingin menegaskan bahwa bantuan pendidikan harus digunakan untuk mendukung proses belajar, bukan diterima oleh pelajar atau mahasiswa yang melakukan kekerasan. Pemerintah daerah berharap sanksi ini dapat menekan perilaku tawuran dan perundungan yang kerap melibatkan anak usia sekolah.

Meski demikian, pencabutan bantuan pendidikan tetap perlu dilakukan secara hati-hati. Setiap kasus harus dipastikan melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian agar tidak merugikan peserta didik yang tidak terbukti bersalah. Prinsip kehati-hatian penting karena KJP dan KJMU berkaitan langsung dengan akses pendidikan bagi kelompok rentan.

Karena itu, pendekatan disiplin perlu dibarengi dengan pembinaan. Pelajar yang terlibat kekerasan tetap membutuhkan pendampingan agar dapat kembali ke jalur pendidikan dan tidak mengulangi perbuatannya. Dalam konteks ini, akses pendidikan alternatif yang disebut Chico menjadi bagian penting agar sanksi tidak memutus masa depan anak.

Kasus tawuran dan perundungan juga menunjukkan, persoalan kekerasan pelajar tidak dapat diselesaikan hanya dengan pencabutan bantuan. Sekolah, keluarga, lingkungan, aparat, dan pemerintah daerah tetap perlu memperkuat pencegahan sejak awal, termasuk melalui pengawasan, konseling, pendidikan karakter, dan pengamanan ruang publik.

Dampak Serius
Perundungan dan tawuran sama-sama memiliki dampak serius. Korban dapat mengalami luka fisik, trauma psikologis, penurunan prestasi, bahkan kehilangan rasa aman di lingkungan sekolah dan masyarakat. Sementara bagi pelaku, keterlibatan dalam kekerasan dapat berdampak pada status pendidikan, bantuan sosial, hingga proses hukum.

Pemprov DKI menempatkan pencabutan KJP dan KJMU sebagai pesan tegas, fasilitas publik harus disertai tanggung jawab. Pelajar penerima bantuan pendidikan diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif dan ekonomi, tetapi juga menjaga perilaku serta tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan orang lain.

Ke depan, kebijakan ini kemungkinan akan semakin diawasi publik, terutama dalam pelaksanaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa sanksi diterapkan secara proporsional, transparan, dan tetap memberi ruang pembinaan bagi anak.

Dengan demikian, pencabutan KJP dan KJMU bukan hanya menjadi hukuman administratif, tetapi bagian dari strategi lebih luas untuk menekan kekerasan pelajar di Jakarta. Tujuannya bukan semata mencabut bantuan, melainkan membangun disiplin, memberi efek jera, dan memastikan sekolah serta ruang publik lebih aman bagi anak-anak.