iklan periskop
Pendidikan

PBNU Desak Kemenag Perketat Izin Pesantren untuk Cegah Kekerasan pada Santri

PBNU meminta Kemenag memperketat izin dan pengawasan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap santri. Kemenag telah memperketat izin melalui Sitren.

7 jam yang lalu · 5 mnt baca
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i , pesantren
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i (kedua dari kanan) berfoto bersama santri. dok. Kemenag
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama memperketat proses pemberian izin sekaligus pengawasan pesantren. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah lembaga yang tidak memenuhi standar menjalankan pendidikan atas nama pesantren dan meminimalkan risiko kekerasan terhadap santri.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam rangkaian Gerakan Nasional Pesantrenku Aman yang digagas Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU bersama Satuan Anti Kekerasan (SAKA) PBNU. Pada Selasa (11/8), gerakan itu memasuki roadshow ke-22 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha mengatakan, pemerintah perlu memastikan pesantren yang memperoleh legalitas benar-benar memenuhi kelayakan sebagai lembaga pendidikan dan pengasuhan.

Halaqah pengasuh meminta kepada Kementerian Agama dan pemerintah untuk memperketat izin pesantren, betul-betul menyeleksi pesantren mana yang betul-betul layak untuk dapat izin,” kata Ulun setelah mendampingi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam kegiatan tersebut.

Desakan itu bukan pertama kali muncul dalam rangkaian Pesantrenku Aman. Dalam halaqah di Banjarnegara pada Juli 2026, forum juga merekomendasikan agar pemerintah memperketat izin pendirian pesantren. Salah satu gagasannya adalah mewajibkan rekomendasi dari organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, atau MUI sebagai bagian dari persyaratan izin.

PBNU Ingin Pesantren "Abal-abal" Tak Bisa Beroperasi

Selain memperketat pintu masuk, PBNU meminta pengawasan dilakukan secara berkelanjutan setelah sebuah pesantren memperoleh legalitas. RMI PBNU dan forum komunikasi pesantren dinilai dapat dilibatkan untuk membantu pemerintah melihat kondisi lembaga secara langsung.

Halaqah sepakat meminta pemerintah melarang semua pihak yang tidak layak dan tidak memiliki izin pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren karena hal tersebut berpotensi merusak nama baik pesantren,” ujarnya.

Pengawasan menjadi krusial mengingat skala pendidikan pesantren di Indonesia sangat besar. Data Kementerian Agama tahun ajaran 2024/2025 mencatat terdapat 42.433 pesantren aktif di seluruh Indonesia. Data Kemenag lainnya menyebut jumlah santri mencapai hampir 11 juta orang.

Secara regulasi, pendirian dan penyelenggaraan pesantren diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pesantren wajib memiliki izin terdaftar yang diwujudkan melalui Piagam Statistik Pesantren dan Nomor Statistik Pesantren.

Kemenag Sudah Perketat Penerbitan Izin

Desakan PBNU sejalan dengan kebijakan yang mulai dijalankan Kemenag. Sejak 2026, pemerintah memperketat proses izin operasional melalui Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Sitren, dengan fokus lebih besar pada mutu lembaga, kelayakan bangunan dan keselamatan santri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pesantren yang memperoleh pengakuan pemerintah harus memenuhi unsur kelembagaan sekaligus mampu melindungi peserta didik.

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Nasaruddin.

 

aplikasi Aman

 

 

Efek pengetatan terlihat dari jumlah izin baru. Pada Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin pesantren. Setelah persyaratan diperketat, termasuk kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hanya 41 izin baru yang diterbitkan sepanjang Januari-April 2026.

Kemenag juga telah mengambil tindakan terhadap pesantren bermasalah. Sepanjang 2026 hingga data dipublikasikan pada Juni, penerimaan santri baru dihentikan dalam 17 kasus, sedangkan penggantian kepemimpinan dilakukan pada 14 kasus. Pemerintah juga menyebut pencabutan tanda daftar secara permanen dapat dilakukan terhadap lembaga yang melakukan pelanggaran berat.

Pengawasan Tak Bisa Berhenti Setelah Izin Terbit

Tuntutan agar pengawasan diperkuat juga pernah disampaikan DPR. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pada Mei 2026 menilai keberadaan izin harus diikuti mekanisme pemantauan terhadap praktik pengasuhan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin, tetapi tidak tahu pengawasannya seperti apa," kata Cucun.

Kemenag kemudian memperkuat Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam. Pengawasan diarahkan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pola pengasuhan, tata kelola, relasi kuasa, serta pemenuhan unsur dasar pesantren seperti kiai, santri mukim, asrama, masjid atau mushala dan kegiatan kajian keislaman.

Upaya tersebut dilengkapi kanal pengaduan Telepontren. Jumlah laporan yang diterima meningkat dari lima laporan pada 2024 menjadi 26 laporan pada 2025, sementara Januari-Mei 2026 sudah terdapat 22 aduan yang ditangani. Kemenag menilai kenaikan laporan tidak otomatis berarti kasus meningkat, tetapi dapat menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.

PBNU Dorong Perubahan dari Dalam Pesantren

PBNU menilai penguatan regulasi pemerintah harus berjalan bersamaan dengan pembenahan internal pesantren. Gerakan Pesantrenku Aman karena itu menyasar pengasuh, guru, santri hingga tata kelola kelembagaan.

Rangkaian kegiatan umumnya dimulai dengan halaqah para kiai dan pengasuh, dilanjutkan pelatihan bagi musyrif dan musyrifah, serta edukasi kepada santri mengenai pencegahan kekerasan dan penggunaan media. Gerakan tersebut sejak awal dirancang untuk membangun pesantren yang aman, ramah anak dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

“Intinya adalah ke dalam kita ingin betul-betul mengajak semua komponen di dalam pesantren untuk mewujudkan pesantren yang aman dan nyaman,” tutur Ulun.

Kemenag sendiri telah memiliki KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak hingga 2029. Pemerintah juga tengah memperkuat pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan agar perlindungan santri menjadi bagian dari tata kelola sehari-hari, bukan baru dijalankan ketika kasus terjadi.

Gerakan PBNU memiliki arah serupa. Selain memastikan kasus ditangani, organisasi ingin mendorong perubahan perilaku dan sistem pengasuhan sehingga perlindungan santri menjadi tanggung jawab seluruh warga pesantren.

“PBNU terus mengajak pesantren melakukan perubahan perilaku dan transformasi melalui rangkaian kegiatan, sehingga upaya pencegahan kekerasan dan penciptaan lingkungan pesantren yang aman dapat menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Ulun Nuha.

Dengan lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan lembaga memiliki izin. Seleksi awal yang ketat, pengawasan setelah izin diberikan, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan organisasi keagamaan menjadi rangkaian yang perlu berjalan bersama agar legalitas benar-benar berbanding lurus dengan keamanan dan kelayakan pengasuhan santri.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan pesantren dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.